Selisih Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri Dirapel, Begini Pejelasannya

oleh
Ilustrasi gaji/Ist

JAKARTA – Besaran kenaikan gaji yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI/Polri baru akan mulai dilaksanakan pada Maret 2024.

Artinya, selisih kenaikan gaji selama 3 bulan akan dirapel pada Maret mendatang.

Diketahui kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri ditetapkan naik mencapai 8 persen mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyebutkan pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok baru dilakukan mulai 1 Februari 2024.

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari-Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024,” jelas Astera dalam keterangannya.

Penyesuaian gaji PNS, PPPK, TNI/Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para abdi negara.

Selain itu, penyesuaian gaji abdi negara ini juga bisa memberikan multiplier effect terhadap roda perekonomian Indonesia.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun,” katanya.

“Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” sambungnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK dan TNI/Polri sebesar 8 persen, yang baru berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri itu diunumkan Presiden Jokowi pada pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PPPK tahun 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian kenaikan gaji anggota TNI itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dan kenaikan gaji anggota Polri dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *