Berikut Rincian Standar Gaji Satpam hingga Petugas Kebersihan di Sultra

oleh
Ilustrasi petugas kebersihan/Ist

KENDARI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam Peraturan Menyeri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 juga diatur tentang pemberian gaji satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, dalam lampiran Permenkeu itu diatur soal pagu anggaran sebagai standar.

“Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya,” ujar Yustinus dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Diterangakan Yustinus, biaya masukan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka yang terdapat pada PMK.

Namun, standar biaya masukan ini menjadi batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi anggaran.

“Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan,” katanya.

Dikutip dari Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023, berikut ini rincian standar biaya masukan honororium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramu bakti di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rincian honororium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramu bakti di Sultra

  • Satpam : Rp 3.487.000
  • Pengemudi : Rp 3.487.000
  • Perugas Kebersihan : Rp 3.170.000
  • Pramubakti : Rp 3.170.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *