JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 hingga 8 persen.
Kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru PNS tahun 2024 yang dikutip Berkala.id dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Tabel Gaji PNS Tahun 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
Berikut ini link download tabel gaji PNS tahun 2024 (file PDF).
https://drive.google.com/file/d/1pH1ogR1fy1nHY082aJrv5hfVeJ82cSoe/view?pli=1