Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni

oleh
Ilustrasi Uang. (Foto: Pixabay)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto bahwa kementerian dan lembaga sudah dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” ujar Tri, Sabtu (27/5/2023).

Tri menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pembayaran gaji ke-13 mempunyai kompomen yang sama seperti THR.

Selain PNS dan pensiunan PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponennya terdiri dari gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

“Gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR. Karena perhitungannya sama,” katanya.

Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di kementerian dan lembaga sebesar Rp11,7 triliun untuk PNS pusat.

Sementara itu PNS daerah melalui dana alokasi umum (DAU) disiapkan anggaran sekitar Rp17,4 triliun.

Dan untuk pensiunan PNS disiapkan anggaran sekitar Rp9,8 triliun yang dicairkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Untuk teknis pelaksanaanmya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *