Provinsi Dihimbau Segera Laporkan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota

oleh
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo/Ist

JAKARTA – Guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, seluruh provinsi agar segera melaporkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di tingkat kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Upaya ini juga dilakukan sebagai bahan pembinaan yang lebih akurat bagi daerah.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, seperti dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (1/2/2024).

Yusharto mengatakan, memahami IPKD secara mendalam dapat membuat daerah lebih mudah mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam pengelolaan keuangannya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini (memahami IPKD) menjadi kunci penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang baik. Dengan melaporkan hasil IPKD secara berkala, daerah dapat menerima pembinaan yang lebih baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mendorong seluruh provinsi untuk mengambil langkah proaktif dalam melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayah masing-masing. Ini akan membantu kita memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang yang dihadapi setiap daerah dalam mengelola keuangannya,” jelasnya.

Yusharto menambahkan, saat ini sudah ada 8 provinsi yang telah melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayahnya. Adapun provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat (Kalbar), Bali, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami harap provinsi lainnya segera menyusul untuk melaporkan pengukuran IPKD kabupaten/kotanya ke kami secara akurat dan terperinci,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *