BI Sultra Musnahkan Rp342 Miliar Uang Tidak Layak Edar

oleh
Ilustrasi uang kartal tidak layak edar/dok. Antara.

KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan sebanyak Rp343 miliar uang kartal tidak layak edar periode Januari hingga April 2023.

Kepala BI Sultra, Doni Septadijaya menjelaskan, pemusnahan uang tersebut dikumpulkan dari masyarakat baik dari hasil penukaran langsung, maupun melalui setoran pada sejumlah perbankan yang kemudian disetorkan ke BI Sultra.

“Sudah sekitar Rp342 miliar uang tidak layak edar yang behasil kami musnahkan untuk periode empat bulan terakhir ini atau selama Januari sampai April 2023,” kata Doni di Kendari, Kamis (13/3/2023).

Selain itu, lanjut dia, uang tersebut merupakan penarikan dari kantor-kantor kas titipan BI Sultra yang ada di sejumlah daerah, yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.

Disebutkannya, ciri-ciri yang yang tidak layak edar yang dimusnahkan merupakan uang lusuh, cacat dan uang rusak sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat.

“Dengan harapan ditariknya uang tidak layak edar ini maka uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar cukup secara nominal beredar di masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi,” jelasnya

Disamping itu, pihaknya.engajak masyarakat agar menerapkan budaya cinta, bangga, paham (CBP) rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.

“Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” imbuh Doni.

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).

Doni menambahkan, apabila masyarakat ingin menukarkan uang tak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat.

“Kami BI saat ini tengah mendorong masyarakat agar beradaptasi dengan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai langkah mempermudah transaksi hingga mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *