THR ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan Mulai Dicairkan 4 April

oleh
Ilustrasi pembayaran THR. (Grafis: Radar Surabaya)

JAKARTA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI, Polri dan pensiunan, tahun ini pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai disalurkan pada H-10 Lebaran 2023.

Hal tersebut diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ucap Sri Mulyani dalam penyampaiannya.

Pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13. Sehingga penyaluran THR ASN 2023 diperkirakan berlangsung mulai 4 April secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Tahun ini, komponen THR, sambung Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Komponen THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Sri Mulyani.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 11,7 triliun APBN untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI dan Polri serta pejabat negara.

Sementara THR untuk ASN daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui dana umum dialokasikan anggaran sebesar Rp 17,4 triliun.

“Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.

Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *