Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM-PKL, Simak Syarat dan Tahapannya

oleh
Ilustrasi UMKM.-BRI-

JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga para pedagang kaki lima (PKL), saat ini diwajibkan untuk memilki sertifikasi halal bagi produk yang dibuat.

Program ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” kata Siti Aminah dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Disebutkan bahwa pelanggaran ketentuan sertifikasi halal ini, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif.

BPJPH Kementerian Agama juga menyediakan pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) ini diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya,” ucapnya.

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses layanan “SiHalal” pada laman ptsp.halal.go.id atau bpjph.halal.go.id.

Lantas apa saja syarat pengajuan pendaftaran sertifikat halal ini?

Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022, berikut ini persyaratan pengajuan pendaftaran sertifikat halal gratis:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Tahapan Pendaftaran Sertifikat Halal

Tahapan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha sebagai berikut:

  1. Membuat akun melalui laman ptsp.halal.go.id;
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH);
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH;
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *