Ingat! PKL-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024

oleh
Perajin UMKM menata produk sambal siap saji pada Festival Meugah 2022 bertema Membangun Ekosistem Keuangan Digital di Blangpadang, Banda Aceh, Aceh, Minggu (27/3/2022). Festival yang diselenggarakan Bank Indonesia itu dalam rangka mendukung akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan seluruh pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) untuk memilik sertifkat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Dikatakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” kata Siti Aminah dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

“Semua berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” imbuhnya.

Ketentuan sertifikat halal itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

“Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman,” katanya.

Disebutkan bahwa pedagang yang melanggar ketentuan sertifikasi halal ini akan dikenakan sanksi administratif.

Tak hanya itu, kategorisasi produk nonhalal pun diwajibkan untuk mencantumkan tulisan nonhalal.

“Kalau ada produk nonhalal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini nonhalal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” katanya.

Pedagang kaki lima dan UMKM dapat mengajukan pernyataan pelaku usaha (self declare) untuk mendapatkan sertifikat produk halal seharga Rp230.000 per yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

BPJPH Kementerian Agama juga menyediakan pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) ini diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya,” ucapnya.

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses layanan “SiHalal” pada laman ptsp.halal.go.id atau bpjph.halal.go.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *