Produk Unggulan DSA Butur Diekspor ke Malaysia dan China

oleh
Gubernur Sultra bersama Wamendes PDTT RI, dan Wakil Bupati Butur saat melakukan pengguntingan pita sebagai penanda pelepasan ekspor jagung dan rumput laut DSA di Perindo Terminal Petikemas Pelabuhan Kendari New Port, Kota Kendari, Kamis (10/8/2023)/dok. Diskominfo Sultra.

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) RI Prof Paiman Raharjo secara resmi melepas ekspor produk unggulan Kabupaten Buton Utara (Butur) ke Malaysia dan China di Perindo Terminal Petikemas Pelabuhan Kendari New Port, Kota Kendari, Kamis (10/8/2023).

Adapun komoditi Butur yang diekspor tersebut masing-masing jagung pipil kering yang dikirim ke Malaysia sebanyak 200 ton senilai Rp1 miliar dan rumput laut yang diekspor ke negara China yang mencapai 100 ton senilai mencapai Rp2,5 miliar.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan produk unggulan tersebut, Kemendes PDTT bekerjasama dengan pemerintah daerah dan PT Astra International Tbk melalui program peningkatan ekonomi masyarakat berbasis Desa Sejahtera Astra (DSA).

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menyampaikan wilayah Bumi Anoa memiliki potensi komoditi pertanian yang sangat besar, baik sub sektor tanaman pangan, tanaman perkebunan maupun holtikultura.

“Hampir separuh penduduk Provinsi Sultra memiliki mata pencaharian di sektor pertanian. Untuk itu, pemerintah daerah di Sultra terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan petani, salah satunya melalui kegiatan ekspor,” kata Ali Mazi dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.

Lanjutnya, kegiatan ekspor sangat penting peranannya sebagai salah satu variabel injeksi pertumbuhan ekonomi nasional dan negara.

Bahwa kegiatan ekspor suatu daerah dan negara meningkat, maka perekonomian daerah dan negara akan lebih meningkat karena adanya proses multiplier dalam kegiatan perekonomian.

“Kegiatan pelepasan ekspor produk unggulan Buton Utara yang kita laksanakan hari ini, merupakan suatu pencapaian karna berdampak pada roda perekonomian bagi daerah pengekspor dan daerah lainnya,” bebernya.

Oleh karna itu, kata Ali Mazi penting bagi seluruh stakeholder yang terlibat, baik pemerintah pusat dan daerah maupun pengusaha, agar benar-benar berkomitmen dan terus untuk mempersiapkan diri dalam rangka menjaga keberlangsungan kegiatan ekspor ke depan.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada PT Astra Internasional Tbk yang telah melakukan pendampingan kepada petani di Butur melalui program desa sejahtera Astra dan PT Agretail dalam mengembangkan produk unggulan, sehingga kegiatan ekspor dapat terwujud, sembari berharap agar pencapaian dapat lebih ditingkatkan lagi kedepan dan kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendorong peningkatan kegiatan pertanian, industri dan perdagangan komoditi unggulan Sultra baik di dalam negeri maupun ke manca negara.

“Semoga kita dapat terus berkolaborasi dan harmonisasi program atau kebijakan yang efektif serta produktif, demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional agar lebih maju, mandiri dan berdaya saing secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wamendes PDTT RI mengatakan lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk mengeliminasi atau mereduksi masalah sosial yang dihadapi masyarakat di desa yaitu persoalan kemiskinan dan pengangguran.

Melalui dana desa, tidak hanya melakukan yang bersifat pembagunan fisik untuk melengkapi sarana dan prasarana. Namun, jauh dari itu pemerintah desa juga dituntut untuk dapat melakukan kegiatan yang sifatnya yang mungkin pertumbuhan ekonomi melalui penempatan potensi sumber daya untuk menggerakkan semangat keberusahaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.

“Oleh karna itu, desa harus didorong untuk tidak hanya selalu menjual bahan baku atau komuditas saja. Tapi peningkatan nilai tambah merupakan hal utama yang harus ditekankan oleh pelaku usaha di desa saat ini,” ujar Paiman.

Pihaknya juga mendukung desa-desa yang berinisiatif sebagai spektrum pertumbuhan ekonomi khususnya pada kegiatan pengembangan dan irisasi pada peningkatan nilai tambah produk unggulan desa, dalam pelaksanaan kegiatan produk unggulan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *