Kasus Penggelapan Dana PT KKP, Ketua Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka

oleh
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi/Ist.

KENDARI – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar atau AAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah uang dalam jabatan di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Jumat (19/5/2023).

Kapolresta Kendari, melalui Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penggelapan di PT KKP dan menetapkan seorang tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan dipenyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial AAA,” ujar Fitrayadi.

Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini Andi Ady Aksar belum memenuhi panggilan pihak berwajib sebagai tersangka.

“Hari ini adalah jadwal pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan, bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkapnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Konsel juga itu menegaskan, akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar, jikalau dia tidak mengindahkan panggilan berikutnya.

“Dalam penyelidikan, ada namanya membawa tersangka, dengan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan ke kantor Kepolisian guba dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Penyidik menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari ke Polresta Kendari pada 22 November 2022.

Dalam laporan tersebut, AAA diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *