Pemprov Sultra Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

oleh
Guburnur Ali Mazi saat mengumkan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023/dok. Facebook PPID Utama Provinsi Sultra.

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Untuk itu, Gubernur Sultra Ali Mazi pun mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Ali Mazi melalui keterangan resminya melalui video yang diunggah pada Facebook PPID Utama Provinsi Sultra, Jumat (19/5/2023).

Ali Mazi menyampaikan Pemprov Sultra akan melakukan kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dengan cara melakukan pembayaran pada unit-unit layanan Samsat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Dimulai dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” imbuh Ali Mazi.

“Pajak yang Anda bayarkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga mewujudkan masyarakat Sultra aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk dapat memutihkan pajak kendaraan diantaranya fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) dan secara daring melalui aplikasi SIS Online Samsat Provinsi Sultra. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *