Cara Mudah Tukar Uang Baru di BI untuk THR

oleh
Bank Indonesia /Foto: INT

JAKARTA – Bulan Ramadan tahun ini disambut antusias oleh masyarakat Indonesia. Sebab, pemerintah melakukan pelonggaran kegiatan mobilitas.

Salah satunya adalah memberikan izin pelaksanaan mudik lebaran, dimana 2 tahun sebelumnya itu ditiadakan. Pada periode lebaran nanti, biasanya masyarakat saling bertemu dan saat yang bersamaan dilaksanakan tradisi bagi-bagi uang THR (tunjangan hari raya).

Umumnya, tradisi ini dilakukan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda sebagai bentuk apresiasi telah menjalankan ibadah puasa. Mendukung hal itu, Bank Indonesia (BI) pun menyediakan layanan untuk penukaran uang yang dimulai pada 4-29 April 2022.

BI telah bersinergi dengan perbankan nasional untuk menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia. Kemudahan juga ditawarkan BI, dimana masyarakat dapat menukarkan uang baru melalui layanan Mobil Kas Keliling BI atau aplikasi Pintar lewat laman https://pintar.bi.go.id.

Namun, untuk penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, masyarakat diharapkan dapat memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

Berikut cara menukar uang baru melalui apikasi Pintar.

1. Masuk website https://pintar.bi.go.id
2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
3. Pilih provinsi yang akan menjadi lokasi penukaran yang diinginkan
4. Pilih daftar lokasi dan tanggal Mobil Kas Keliling yang tersedia
5. Isi data pemesanan dengan menyertakan NIK, KTP, Nama, Nomor telepon dan Email
6. Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Terdapat pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000. Masyarakat bisa menukar Rupiah dengan ketentuan 100 lembar untuk tiap pecahan uang.

7. Centang konfirmasi
8. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti, penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dapat dilakukan H-7 sebelum jadwal kas keliling dibuka. Di setiap pelaksanaan kas keliling, ada kuota yang telah ditentukan.

Apabila kuota dinyatakan telah habis, masyarakat bisa mengakses kas keliling di lokasi dan waktu yang lain. Untuk diketahui, satu NIK dapat melakukan penukaran lebih dari satu kali dengan catatan penukaran pertama telah diselesaikan.

Sumber: Jawa Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *