Menperin Temukan Penyedia Minyak Curah Belum Patuhi Aturan

oleh
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai melakukan pertemuan di Jakarta, Senin (4/4/2022). (ANTARA/ HO Biro Humas Kementerian Perindustrian)

JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku menemukan penyedia minyak goreng curah yang belum mematuhi aturan pemerintah yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Senin dilansir dari ANTARA.

Artinya, lanjut Menperin, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan.

Kemudian, Menperin menyampaikan contoh ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi yakni dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor.

Hal itu dinilai mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

Terkait, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang masih belum melakukan pembayaran kepada para industri, Menperin menyampaikan bahwa Anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.

“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Agus.

Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin, 4 April 2022, Menteri Perindustrian bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi.

Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut. Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.

Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH. Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *