Kemendag Ajak Kreator Digital Kripto Daftar ke Bappebti

oleh
Ilustrasi aset kripto (Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menggaungkan potensi pertumbuhan kripto di Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, para kreator kripto di Indonesia agar dapat memiliki kerangka jangka panjang untuk terus berkembang.

’’Saya tekankan bahwa kripto adalah proyek besar yang menyangkut banyak pihak, baik dari masyarakat, creator dan pedagang sendiri maupun negara dan Pemerintah. Karena itu, perlu dipahami bagaimana karakter kripto itu sendiri. Kreator harus punya kerangka yang kuat dan rencana pengembangan jangka Panjang,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (23/3) seperti dilansir JawaPos.com.

Menurutnya, keamanan konsumen dan perlindungan semua pihak memang menjadi fokus Kementerian Perdagangan dalam perdagangan kripto. Sebagai aset baru yang dibangun secara digital, kripto mempunyai jangkauan lintas negara. Bukan hanya itu fluktuasinya juga bisa berlangsung cepat sehingga perlu dikelola secara hati-hati. ’’Regulasi yang tepat dan punya reliabilitas yang baik tengah dibangun Kementerian Perdagangan beserta Kementerian dan Lembaga lain,” tuturnya.

Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkembangan teknologi digital, PT Konakami merilis koin baru, Degree. CEO Konakami Dobby Lega Putra mengatakan, pihaknya juga telah mendaftar secara resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

’’Ini bukti komitmen kami terhadap aturan Pemerintah. Kami ingin melakukan perdagangan koin kripto secara legal sehingga masyarakat nantinya tidak ragu membeli Degree Crypto Token,” ungkapnya.

Degree Crypto Token sendiri merupakan salah satu koin kripto baru yang dibuat dan diprakarsai oleh anak-anak muda negeri. Sebagian besar creator Konakami berasal dari Palembang dan Jakarta.

Dobby menyebut, pihaknya pun mendaftarkan ke Bappebti atas dasar rekomendasi dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Hal itu dilakukan agar bisa melaksanakan perdagangan sesuai aturan pemerintah.

’’Iya, Wamendag mengarahkan kami agar kita bisa berkegiatan di bidang kripto sesuai dengan prinsip Kemendag dan Bappebti yang ingin melaksanakan perlindungan konsumen kripto,” imbuhnya.

Konakami sendiri, kata dia akan mengikuti semua aturan Pemerintah yang diatur khususnya melalui Bappebti. ’’Wamendag menekankan kepada semua pelaku, termasuk kami bahwa baik itu creator maupun pedagang kripto harus memenuhi dan mematuhi aturan di Indonesia. Menurut Wamendag itu aturan dasar perdagangan kripto di Indonesia,” ujar Dobby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *