KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak segan bakal memberikan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha bagi distributor nakal yang memainkan harga minyak goreng.
Hal tersebut ditegaskan langsung Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sultra, Sitti Saleha, saat menghadiri pasar murah yang berlangsung di Perum Bulog Kanwil Sultra, Rabu (03/03/2022).
“Kami sudah turun dengan tim dari Kementrian Perdagangan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan. Dan beberapa distributor sudah ada (minyak goreng) dan beberapa masih dalam perjalanan. Ketika kita dapatkan distributor yang melanggar itu akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin,” kata Sitti Saleha.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng pada masyarakat, Sitti Saleha mengatakan dalam waktu dua minggu kedepan pihaknya akan mengadakan pasar murah.
“Juga untuk mengantisipasi gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng jelang bulan Ramadhan kita akan adakan operasi pasar murah,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perdagang juga telah menetapkan harga minyak goreng kemasan 1 liter dengan kisaran harga Rp14 ribu per liternya utuk semua kemasan dan merk.
Hal tersebut diambil guna mengantisipasi terjadi penimbunan minyak goreng oleh pihak tertentu.