BAUBAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau menggelar sosialisasi pengembangan sistem informasi penanaman modal serta mendiseminasikan data penanaman modal dan perizinan tahun anggaran 2024 di Baubau, Rabu (20/11/2024).
Asisten II Setda Baubau, Asmahani saat membuka kegiatan menjelaskan perkembangan teknologi informasi menuntut organisasi perangkat daerah (OPD) aktif menyajikan informasi, karena keterbukaan informasi sudah menjadi keharusan terkait program dan kegiatan yang telah dilakukan.
Disebutkannya, diseminasi data penanaman modal dan perizinan dapat menjadi sarana sharing pengelolaan data penanaman modal dan perizinan pelayanan terpadu satu pintu Baubau sehingga dapat mendorong iklim investasi yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Sosialisasi pengembangan sistem informasi penanaman modal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait program dan kegiatan DPMPTSP Baubau,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkot Baubau.
Khususnya, kesadaran bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan aturan-aturan perizinan, agar sebelum melaksanakan kegiatan usahanya sudah memiliki NIB dan syarat-syarat lainnya untuk mendukung kegiatan usahanya.
“Begitu pula ketika kegiatannya telah berjalan agar selalu ingat kewajiban dan tanggung jawab untuk melaporkan LKPM-nya,” tukasnya.
Dikatakan, DPMPTSP Baubau adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Hadirnya peraturan pemerintah tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.