KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra untuk Pilkada serentak 2024.
Penetapan empat pasang calon ini diputuskan dalam rapat pleno tertutup KPU Sultra di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Sultra, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Sulta, Asril mengatakan, keempat pasangan calon ini ditetapkan berdasarkan pemenuhan syarat administrasi dan dukungan minimal suara sah untuk pencalonan kepala daerah sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Suara sah pada Pemilu lalu, Sultra itu sebanyak 1.497.980, jadi 10 persen. Dari suara sah tersebut 149.798 suara sah sebagai syarat minimal,” kata Asril dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Sultra, kata Asril, atas pendaftaran bakal calon sejak dibukanya pendaftaran hingga perbaikan berkas serta tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, tidak ada satu pun pasangan calon yang bermasalah.
Keempat pasangan calon yang telah ditetapkan, yakni pasangan Lukman Abunawas – Laode Ida dengan 560.037 suara dengan partai pengusung PKB, PDIP, Demokrat, Perindo dan Partai Buruh.
Lalu pasangan calon Tina Nur Alam – LM Ikhsan Taufiq Ridwan dengan 457.490 suara didukung Partai Nasdem, PKS, Golkar, PSI, dan Ummat.
Kemudian pasangan calon Andi Sumangerukka – Hugua dengan 404.172 suara sah yang didukung Partai Hanura, PAN, Partai Gerindra dan PPP.
Sementara pasangan calon Ruksamin – Sjafei Kahar memperoleh 156.990 suara dengan partai pengusung PBB dan Partai Gelora.