KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Hotel Claro Kendari, Sabtu (14/09/2024).
Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum, staf/pelaksana yang menangani Hukum dan staf/ pelaksana yang menangani SDM.
Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan pelaksanaan rakor ini penting lantaran saat ini pihaknya tengah menghadapi tahapan yang krusial (penetapan calon peserta Pilkada).
“Masing-masing divisi sedang sibuk melaksanakan tahapannya,” ujar Asril.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menekankan pentingnya memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU/XXI/2024 Pasal 280 Ayat 1 Huruf A tentang kampanye di rumah ibadah dan lembaga pendidikan.
Kemudian, Asril juga menyampaikan mengenai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi bagian dari kerja KPU sesuai dengan pasal 3 UUD nomor 7 Tahun 2017 tentang prinsip Penyelenggara Pemilu.
“Tentu itu bagian dari kerja kerja kita dan harus dilaksanakan dengan tertib dan aman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sekedar informasi, dalam rakor tersebut juga diisi pembawaan materi oleh Kartika Tusti Nugraheni dari Tenaga Ahli DKPP Republik Indonesia dengan materi Kode Etik Penyelenggara daam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
**