JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.
Total ada 10 hari cuti bersama di tahun 2024 yang di tetapkan Presiden Joko Widodo bagi ASN.
Bahwa dalam aturan tersebut, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Perpres Nomor 7 Tahun 2024 itu.
Keputusan cuti bersama bagi ASN itu berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024.
Cuti bersama adalah hari libur khusus bagi ASN atau instansi pemerintahan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hari cuti bersama ini ditetapkan pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional atau pada waktu sebelum dan sesudah hari libur nasional tertentu.
Berikut ini jadwal cuti bersama bagi ASN selama tahun 2024 yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2024.
- 9 Februari 2024 : cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili,
- 12 Maret 2024 : cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946,
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 : cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,
- 10 Mei 2024 : cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih,
- 24 Mei 2024 : cuti bersama Hari Raya Waisak,
- 18 Juni 2024 : cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah, dan
- 26 Desember 2024 : cuti bersama Hari Raya Natal.