KENDARI, BisnisSultra.com – Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memberikan insentif fiskal berupa Tax Holiday atau Tax Allowance kepada beberapa perusahaan yang telah menanamkan modalnya di sektor industri di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tax Holiday atau Tax Allowance merupakan fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan bisa digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri dan diberikan kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan badan atau dapat pula berupa pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam periode tertentu. Adapun lahirnya tax holiday ini didasari adanya pernyataan yang tercantum didalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 pada pasal 18 tentang Penanaman Modal.
Tax holiday memang dibentuk dan diberlakukan dalam industri guna untuk mendorong pertumbuhan, namun perlu kita ketahui tidak semua industri bisa dengan mudah untuk menikmati fasilitas tax holiday ini. Melainkan setiap investor yang ingin menikmati fasilitas ini harus memenuhi setiap persyaratan seperti menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, serta memberikan nilai tambahan untuk industri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi mengatakan, berdasarkan kutipan surat undangan Rapat Focus Group Discussion (FGD) yang diterima pihaknya, Kementerian Investasi/BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap pemberian insentif Tax Holiday/Tax Allowance kepada beberapa perusahaan yang telah menanamkan modalnya di Sultra.
“Iyah, kegiatannya itu pada Rabu (25/5/2022) besok,” kata Parinringi saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Adapun agenda undangannya, lanjut Parinringi, adalah pemaparan perusahaan terkait rencana dan realisasi investasi, progress di lapangan, multiplier effect, dokumentasi/foto-foto, dan progress pada setiap tahapan (persiapan, konstruksi, dan implementasi proyek) serta permasalahan atau kendala yang sedang dihadapi.
Diketahui juga dalam daftar lampiran undangan, selain DPMPTSP Sultra dan DPMPTSP Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Morowali Utara juga ada Direksi PT Obsidian Stainless Steel, Direksi PT Virtue Dragon Nickel Industry, Direksi PT Gunbuster Nickel Industry, dan Direksi PT First Heavy Nickel Industry.
Ditanya terkait apakah keempat perusahaan yang diundang itu yang nantinya bakal menerima layanan Tax Holiday atau Tax Allowance dari pemerintah, pihaknya belum mengetahui dengan pasti.
“Kami belum tahu, tapi itu sesuai dengan undangan yang kami terima,” tukasnya.
Dikutip dari laman investindonesia.go.id Kementerian Investasi/BKPM, tax holiday menjadi salah satu faktor penentu untuk menarik minat investasi ke berbagai sektor. Tax holiday sendiri merupakan salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu. Aturan mengenai tax holiday didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Tidak hanya itu, regulasi tentang insentif pajak ini pun kiat menguat semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pemerintah menerapkan tax holiday terhadap beberapa industri tertentu. Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh insentif pajak ini, di mulai dari lapangan pekerjaan, inovasi dan teknologi baru, hingga industri tersebut bisa dijangkau di daerah kecil. Batasan nilai investasi pun juga ditentukan guna bisa memperoleh insentif pajak ini. Sebelumnya, minimal nilai investasi tersebut yaitu Rp1 triliun. Pada pertengahan tahun ini, Kementerian Keuangan menurunkan batasan investasi untuk memperoleh tax holiday yaitu Rp500 miliar.
Tidak hanya dari sisi batasan investasi, di tengah tahun 2018 pun pemerintah menerapkan aturan baru terkait prosedur tax holiday, dengan prosedur yang lebih sederhana dan skema yang tidak memakan waktu. Sebelumnya dibutuhkan waktu lebih dari 45 hari kerja bagi investor untuk mengurus tax holiday, namun dengan prosedur yang baru, waktu pengurusan pengajuan tax holiday bisa dipangkas hingga hanya menjadi 5 hari kerja.
Waktu pengurusan yang menjadi jauh lebih cepat ini, salah satunya disebabkan tidak diperlukannya lagi proses pembahasan terkait pengajuan tax holiday oleh investor. Pasalnya, rapat komite terkait tax holiday bisa memakan waktu hingga 15 hari. Investor yang hendak memohon insentif pajak ini cukup membawa dokumen yang diperlukan ke PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Nantinya pihak BKPM yang akan secara langsung memastikan terpenuhinya kriteria dan persyaratan yang diperlukan.
Setelah pemenuhan kriteria, BKPM juga yang akan memberikan rekomendasi kepada menteri keuangan. Melalui rekomendasi tersebut, kementerian keuangan dapat memutuskan apakah investor tersebut dapat memperoleh tax holiday. Prosedur baru tersebut hanya memerlukan waktu 5 hari, dimana pengecekan kelengkapan di BKPM selama 3 hari, dan 2 hari selanjutnya merupakan waktu untuk keputusan di Kementerian Keuangan.
Pengajuan tax holiday dengan prosedur yang baru jauh dari kata rumit. Investor pun tidak perlu waktu berbulan-bulan untuk memperoleh keputusan perolehan fasilitas Tax Holiday tersebut.