KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio buka suara terkait polemik rekrutmen tenaga tenaga honorer di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo, yang kemudian berujung pada aksi demo di Kantor BKD Sultra hingga berakhir ricuh, pada 8 Januari 2024 lalu.
Terkait kejadian tersebut, Jenderal ASN Provinsi Sultra itu meminta kepada semua pihak untuk tetap dapat menahan diri, agar permasalahan rekrutmen tenaga tenaga honorer, tidak sampai merembes bahkan membuka persoalan baru, terlebih hingga akhirnya menimbulkan insiden antara massa aksi demonstrasi dengan aparat Sat Pol PP Provinsi Sultra.
“Sebelum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kronologis rekrutmen tenaga tenaga honorer RS Jantung, saya menyampaikan rasa empati serta permohonan maaf atas peristiwa yang menimpa massa aksi demo di Kantor BKD Provinsi Sultra,” ucapnya, pada Selasa (9/1).
Berangkat dari seorang akademisi, Asrun Lio memahami betul bagaimana kondisi psikologis massa aksi, dimana sebagian kecil diantaranya, melibatkan gerakan mahasiswa, yang tidak lain adalah anak didik. Sehingga naluri orang tua sebagai dosen, tak bisa terelakkan pada diri Sekda Sultra ini, serta sebagai pimpinan yang memiliki tanggung jawab terhadap bawahannya.
Adapun peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib, bagi Asrun Lio, hal tersebut merupakan hal yang lumrah, sebagai upaya dari massa aksi demo dalam mencari keadilan, sekaligus momen bagi pemerintah. Dalam hal ini, Sat Pol PP Sultra untuk lebih memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, utamanya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Usai mengungkapkan rasa empati dan simpati atas aksi demo yang berujung ricuh, Sekda Sultra ini juga menuturkan, jika penjelasan yang akan diberikannya terkait rekrutmen tenaga honorer RS Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo pada tahun 2023 lalu hingga munculnya polemik 413 pelamar.
“Bukan dalam rangka mencari kesalahan salah satu pihak, melainkan dalam rangka meluruskan informasi yang selama ini berkembang miring, dengan tetap mengedepankan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Terlebih dirinya selaku Sekda Sultra telah mengambil sejumlah langkah konkret, dalam menangani persoalan dimaksud, tanpa memberikan penjelasan kepada publik, karena adanya sejumlah pertimbangan penting.
Asrun Lio mengungkapkan, jika dalam rekrutmen pegawai honorer RS Jantung harus tetap berlandaskan Undang Undamg yang berlaku, dengan tetap memikirkan nasib para pencari kerja.
“Untuk diketahui, rekrutmen pegawai honorer RS ini diawali dengan pembentukan panitia. Kemudian, ketua panitia melakukan seleksi penerimaan pegawai honorer, guna mengisi 36 formasi jabatan untuk 187 tenaga tenaga non ASN pada Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Pemerintah Provinsi Sultra,” jelasnya.
Setelah itu, sambung Asrun Lio, ketua panitia mengeluarkan surat pengumuman tentang Kelulusan Peserta Seleksi Computer Assisted Test (CAT) sebanyak 187 orang yang dinyatakan lulus, untuk kemudian diangkat menjadi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara RS tahun 2023 dan penggajiannya telah dianggarkan pada DPA Dinas Kesehatan Sultra Tahun Anggaran 2023.
Dia melanjutkan, sehubungan hal tersebut maka telah dilaksanakan rekrutmen tenaga non ASN pada Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra, untuk mengisi formasi sebanyak 187 orang sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Jadi adanya tambahan formasi atau yang disebut formasi tambahan hingga kini mencapai 413, tanpa melalui panitia ataupun ketua panitia seleksi,” katanya
Meskipun demikian, tambah dia, pihaknya akan tetap mencari solusi terbaik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 413 pelamar yang dimaksud.
Berikut Laporan Singkatnya:
1. Rujukan Rekrutmen Tenaga Honorer:
a. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 800/761 Tahun 2023 tentang Pembentukan Penitia Penerimaan Tenaga Honorer Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. Surat Ketua Panitia Nomor : 800/449 Tahun 2023 Tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Honorer di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023 untuk mengisi 36 Formasi jabatan untuk 187 Tenaga Tenaga Non ASN pada Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
c. Surat Ketua Panitia Seleksi dengan Surat Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/2010 tanggal 6 April 2023 tentang Kelulusan Peserta Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Penerimaan Tenaga Honorer Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Prov. Sultra sebanyak 187 orang yang dinyatakan lulus;
d. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 512 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 tanggal, 30 Agustus Tahun 2023; Berdasarkan hasil seleksi Tenaga non-ASN sesuai Formasi sebanyak 187 Orang dan penggajiannya telah dianggarkan pada DPA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023.
2. Tindaklanjut:
a. Telah dilaksanakan rekrutmen Tenaga Non ASN pada Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengisi formasi sebanyak 187 orang sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
3. Asal Mula Polemik 413 Orang Pendaftar
a. Secara sepihak Direktur Rumah Sakit Jantung Pembuluh Daerah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Oknum Admin mengumumkan Tambahan Formasi yang tidak ditanda tangani oleh Ketua Panitia dan diumumkan melalui akun peserta berjumlah 300 orang dengan sebutan Lulus P2 (Formasi Tambahan 300).
b. Dalam perkembangannya Plt. Direktur Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara meminta Penerbitan SK. Tenaga Honorer Non ASN sebanyak 413 orang untuk diangkat menjadi tenaga Honorer Non ASN ( Surat Nomor : 445/797-RSJPDO/VIII/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 Perihal Permintaan Hasil Seleksi CAT Tenaga Kontrak Formasi 413 dan Surat Plt Direktur Nomor: 1.558/000.8.-2.-10/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 Perihal Permintaan SK Non ASN Formasi 413) dan Surat Nomor : 445/797-RSJPDO/VIII/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 Perihal Permintaan Hasil Seleksi CAT Tenaga Kontrak Formasi 413).
c. Terkait dengan Permintaan SK. Non ASN ini Komisi IV DPRD menerbitkan Surat Nomor: 400.14.16/159 Tanggal 11 Desember 2023 Perihal Rapat Dengar Pendapat dengan meminta kepada Pimpinana dan Anggota Komisi I dan IV DPRD Prov. Sultra, Kepala BKD Prov. Sultra dan Plt. Direktur Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara dan Koordinator Tenaga Formasi P2 Perwakilan Calon Tenaga Honorer Non-ASN yang dilaksanakan paga tanggal 18 Desember 2023 diruang Aspirasi Sekretriat DPRD.