Ratusan Massa Demo di Kejagung, Minta 3 Eks Kepala Syahbandar Molawe Diperiksa

oleh
Massa HP 21 Nusantara dan KONUTARA saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejagung RI, Senin (4/09/2023)/Ist.

JAKARTA – Ratusan massa pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksan Agung (Kejagung) RI, Senin (4/09/2023).

Kedatangan kedua kelompok pemuda tersebut adalah untuk mendesak Kejagung untuk segera memerintahkan Kejati Sultra agar segerah memanggil dan memeriksa tiga eks kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Dalam orasinya, koordinator lapangan dalam aksi tersebut, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih.

Sebab hingga saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orang pun dari ketiga eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

“Kami menduga ketiga eks Syabandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT Antam Tbk Konawe Utara,” ujar Ujang.

Padahal menurutnya, Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe sebagai pemegang otoritas pengawasan pelabuhan dan pelayaran, dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tersebut.

Demonstran lainnya, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan dalam penegak hukum kasus Tipikor PT Antam, seharusnya dilakukan dari hulu ke hilir.

Jangan terkesan tebang pilih, sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

Oleh karena itu pihaknya meminta Kejagung untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra.

” Karena kami menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut,” bebernya.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa tiga eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta oknum pegawai Syahbandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *