JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu (TMS).
Sebanyak 8 obat tradisional, suplemen kesehatan mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Dan 4 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko pada kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.
Dalam rilis resminya, BPOM menyebut gangguan dari penggunaan produk obat tradisional dan suplemen berbahaya itu dapat berisiko bagi kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman),” tulis BPOM dalam keterangan resminya yang dilihat HaloSultra.com, Sabtu (29/7/2023).
Dari temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi dengan mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut dan diberi sanksi administratif dan menarik produknya dari pasaran.
Daftar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.
1. Obat Tradisional
- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
- Pegal Linu cap Akar Daun
- Sirandi (botol kaca)
- Sirandi (botol plastik)
- Liu Shen Shui (sakit perut)
- Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
- New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan
- Feroglobin Kid Drops
3. Produk Kecantikan
- CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
- CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
- LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
- BIOGOLD Night Cream