Minyak Goreng Dijual Paketan dengan Buah, Izin Usaha Toko di Kendari Terancam Dicabut

oleh

KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencabut izin usaha salah satu toko di Kota Kendari yang menjual minyak goreng dipaketkan dengan buah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra Ld Muhammad Fitrah Arsyad. Ia mengatakan terkait persoalan ini, pihaknya bakal menindaklanjuti bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

“Besok kita bersama Polresta Kendari dan Polda Sultra akan tindaklanjuti. Kalau memang masih ditemukan kita akan melakukan sosialisasi bahwa itu tidak bisa dilakukan lagi,” ucap Fitrah Arsyad, Rabu (16/3/2022).

Disperindag Sultra sangat tidak setuju dengan adanya tindakan yang dilakukan salah satu toko yang mempaketkan buah dengan minyak goreng. Jika hal itu masih dilakukan, maka Disperindag bakal berikan tindakan tegas.

“Tindakan tegas yaitu akan dicabut izin usahanya. Tentunya dengan bersurat ke Kementerian Perdagangan karena kewenangannya ada disitu,” ujarnya.

Masih kata dia, aturan minyak goreng sudah dikeluarkan. Jadi siapapun yang menimbun atau melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah maka untuk distributor akan di cabut izinnya.

“Untuk yang lain akan diberi tindakan secara hukum, ritel diwajibkan menjual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” bebernya.

Setelah diadakan operasi pasar minyak goreng murah, maka Disperindag bakal menindaklanjuti laporan bahwa di sebuah toko menjual minyak dipaketkan dengan buah.

“Kita akan tindaklanjuti, mungkin besok saya akan turun lapangan langsung dengan Tim Satgas untuk mengecek laporan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, salah satu toko di Kota kendari menjual minyak goreng dipaketkan dengan buah. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng diwajibkan untuk membeli buah-buahan terlebih dahulu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin 14 Maret 2022 kemarin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko Damai Kendari, toko tersebut diduga menimbun minyak goreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *