Puluhan Pasutri di Kendari Ikuti Nikah Isbat Massal

oleh
Kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang diikuti 44 pasangan suami istri (Pasutri) di Aula Teporombu Kantor Balai Kota Kendari/ dok. kendarikota.go.id.

KENDARI – Puluhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Kendari yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi, mengikuti nikah massal yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Kendari dan Pengadilan Agama, Kamis (4/5/2023) pagi.

Kegiatan yang dihelat dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 192 Kota Kendari ini ada sebanya 44 Pasutri menggunakan pakaian adat mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula Teporombu Kantor Balai Kota Kendari.

Acara diawali dengan pawai mengelilingi kantor Balai Kota Kendari dari arah pintu Selatan menuju pintu Utara diiringi musik menggunakan gong dan disambut dengan tarian penyambutan tamu di depan pintu masuk kantor Balai Kota Kendari.

Untuk menggelar sidang ini, panitia menyediakan 7 meja agar pelaksanaan sidang bisa berlangsung bersamaan sehingga sidang tuntas dalam sehari.

Setelah mengikuti sidang, pasangan selanjutnya membuat sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyebut nikah massal digelar sebagai upaya Pemkot Kendari dalam memfasilitasi pasangan yang sudah menikah namun belum mendapatkan pengakuan dari negara.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin hak-hak warga negara,” kata Asmawa seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Pj Wali Kota berharap, pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah kali ini bisa memiliki buku nikah dan sejumlah dokumen kependudukan karena akan berkaitan dengan sejumlah urusan, seperti hak waris.

Sementara itu, ketua panitia kegiatan, Iswanto Donge menjelaskan warga yang mendaftar untuk ikut sidang isbat nikah ini lebih dari seratus orang.

Namun usai dilakukan verifikasi, hanya 44 pasangan yang memenuhi syarat dan bisa ikut.

Dari 44 pasangan tersebut, 4 pasangan diantaranya dibiayai pemerintah karena masuk kategori kurang mampu, sedangkan selebihnya merupakan swadaya mandiri.

“Yang empat pasang ini punya kartu Bansos karena untuk mendapatkan program ini di pengadilan agama harus memiliki kartu Bansos bahwa mereka tidak mampu, kemudian 40 orang secara mandiri, kontribusi dari masing-masing pasangan,” kata Iswanto.

Dalam sidang isbat nikah ini, Pj Wali Kota pun secara simbolis menyerahkan akta nikah pada salah satu pasangan yang telah selesai mengikuti sidang.

Untuk diketahui, peserta sidang isbat nikah termuda kelahiran tahun 2004 dan yang tertua kelahiran tahun 1969. Adapun 44 pasutri peserta berasal dari 8 kecamatan dengan rincian, 14 pasangan dari Kecamatan Nambo, 4 pasangan dari Kecamatan Poasia, 6 pasangan dari Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Mandonga dan Kendari Barat, 3 pasangan dari Kecamatan Baruga dan Wua-wua, serta 2 pasangan dari Kecamatan Kadia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *