KENDARI – Investasi adalah salah satu kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengambil langkah untuk mempermudah investasi di daerah tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mewajibkan pelaku usaha dan para investor untuk melaporkan kegiatan penanaman modal yang dilakukan.
Melalui kebijakan Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha secara lebih mudah dan cepat. Dengan hanya mengajukan satu aplikasi online, pelaku usaha dapat memperoleh izin yang dibutuhkan untuk memulai usaha. OSS-Risk Based Approach (OSS-RBA) juga memberikan kemudahan dalam hal pengawasan dan monitoring bagi pemerintah.
Namun, memperoleh izin usaha hanyalah tahap awal dalam investasi. Pelaku usaha juga diharapkan untuk patuh dalam melaporkan kegiatan penanaman modal yang dilakukan.
DPMPTSP Sultra mengimbau pelaku usaha untuk patuh dan aktif melaporkan kegiatan penanaman modal yang dilakukan agar dapat membantu dalam monitoring dan evaluasi investasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi menyebut melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Pemerintah Daerah dapat memperoleh informasi mengenai sektor dan lokasi investasi yang tengah berkembang.
“LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala bagi semua pelaku usaha, selain perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi,” ujar Parinringi.
Dengan informasi tersebut, pemerintah dapat menentukan kebijakan dan program yang tepat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Manfaat LKPM sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi penyerapan tenaga kerja, sumber permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah sumber yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan,” beber pria yang juga menjabat Pj Bupati Kolaka Utara itu.
Lanjut dirinya menerangkan, penentuan skala pelaku usaha juga telah ditetapkan melalui PP 7 Tahun 2021 dimana kriteria pelaku usaha mengalami perubahan.
“Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan,” bebernya.
Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000.

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000.
Untuk usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000.
Cara Pelaporan LKPM
LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu Pelaporan LKPM. Jika belum memiliki hak akses OSS, lakukan registrasi dan buat Nomor Induk Berusaha ke laman oss.go.id.
Jika sudah, login ke laman oss.go.id, klik Pelaporan, pilih opsi Laporan LKPM, lalu klik opsi Pelaporan, klik Buat Laporan dan Anda akan diarahkan ke halaman pembuatan laporan.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka 30 hari, peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka 15 hari, peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka 10 hari terhitung sejak terkirimnya surat peringatan melalui sistem OSS dan dinotifikasi kepada pelaku usaha melalui surat elektronik.
Pelaku usaha wajib memberikan tanggapan terhadap surat peringatan melalui sistem OSS atau melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya, sesuai perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM sesuai periode pelaporan, Kementerian Investasi/BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirim surat peringatan kepada perusahaan.
Perusahaan yang tidak merespons surat peringatan tersebut, selama tiga kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Periode Pelaporan LKPM
Bagi pelaku usaha kecil LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester), laporan I dimulai 1-10 Juli dan laporan II dimulai 1-10 Januari tahun berikutnya.
Pelaporan LKPM pertama kali bagi pelaku usaha kecil, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diterbitkan pada rentan waktu enam bulan pertama periode semester wajib disampaikan pada periode semester yang sesuai tanggal penerbitan. PBBR yang diterbitkan bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, wajib disampaikan pada periode semester berikutnya.
Sementara, bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap tiga bulan (triwulan), triwulan I pelaporan dimulai 1-10 April, triwulan II dimuali 1-10 Juli, triwulan III dimulai 1-10 Oktober, dan triwulan IV dimulai 1-10 Januari tahun berikutnya.
Pelaporan LKPM pertama kali bagi pelaku usaha menengah dan besar PBBR yang diterbitkan pada rentan waktu tiga bulan pertama periode triwulan wajib disampaikan pada periode triwulan yang sesuai tanggal penerbitan. PBBR yang diterbitkan bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan PBBR, wajib disampaikan pada periode triwulan berikutnya.
Sementara, LKPM tidak wajib bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
DPMPTSP Sultra juga memberikan dukungan penuh dalam hal pengembangan investasi di wilayah Bumi Anoa. Selain mempermudah proses perizinan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif dan fasilitas bagi pelaku usaha yang berinvestasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berinvestasi di Sultra. Dengan mewujudkan investasi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
DPMPTSP Sultra terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam hal perizinan investasi. Pelaku usaha diharapkan dapat menjadi mitra dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah melalui investasi.
Dalam meningkatkan layanan, pihak DPMPTSP Sultra juga telah menyiapkan layanan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pelayanan perizinan dan non perizinan, telah dibentuk loket layanan pengaduan masyarakat. ***/Adv