KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima hasil penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Jumat (10/3/2023) sore.
Adapun penilaian untuk Kota Kendari dilakukan terhadap lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas dan mendapat nilai 58,99.
Mastri menjelaskan setelah adanya, pihaknya bersama Pemkot Kendari telah membahas mengenai tindak lanjutnya.
“Pak wali sudah memberikan respon baik bagaimana Ombudsman memberikan pendampingan dalam rangka persiapan penilaian tahun 2023. Ada catatan kami mulai dari kompetensi, sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan itu bisa dilakukan perbaikan segera,” ujar Mastri seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Kendari, kendarikota.go.id.
Pihak Ombudsman pun siap melakukan pendampingan agar adanya terkait perbaikan terhadap saran dan masukan yang akan masuk.
Sementara itu, Asmawa Tosepu pun mengaku akan berkomitmen dalam melakukan perbaikan layanan sesuai masukan Ombudsman.
“Bagi kami berterima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara karena sudah menunjukkan titik-titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus kita apresiasi,” kata Asmawa.
Untuk itu, Pemkot Kendari menghadapi penilaian tahun 2023 ini, seluruh layanan OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan akan diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.
Untuk diketahui, lima OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2022 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo.
Ombudsman dalam melakukan penilaian menggunakan metode penilaian sampling atau acak dengan observasi langsung, dan wawancara.