Kementerian ATR/BPN Akan Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai April 2023

oleh
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik/Ist.

JAKARTA – Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik terhitung mulai April 2023. Meski belum semua bukti kepemilikan lahan akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyebutkan, untuk tahap awal, pihaknya akan memulai dari sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan berbasis elektronik atau digital.

“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” ungkap Hadi dalam konferensi pers Rakernas 2023, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Hadi, nantinya jika semua bukti kepemilikan tanah telah berbentuk sertifikat tanah elektronik, maka dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90 persen.

“Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90 persen,” bilangnya.

Selain itu, program sertifikat tanah elektronik ini dinilai akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah.

Sehingga masyarakat pun tidak lagi perlu mengantre di Kantor Pertanahan hanya untuk mengurus sertifikat tanah.

Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik, kemudian digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *