Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Sultra, Kejati Tetapkan Tersangka Baru

oleh
Kantor Pusat Bank Sultra di Kota Kendari, Sultra. ANTARA/Azis Senong

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka baru pada kasus penggelapan dana nasabah di Bank Sultra.

Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menyebutkan TFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 Tanggal 31 Januari 2023.

Dijelaskan Dody, TFH diduga menampung dana nasabah dari terdakwa AGK melalui rekening miliknya.

“Dan dia (TFH) mendapatkan fee untuk dana yang telah digelapkan tersangka AGK,” jelas Dody dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AGK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun lalu.

Kata Dody, penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan AGK dengan cara pendebetan dana 105 rekening nasabah Bank Sultra Kendari sebanyak 21 kali terhitung dari tanggal 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021.

“AGK kemudian memindahbukukan dana nasabah itu ke dalam 20 rekening nonaktif yang sudah tidak digunakan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *