KENDARI – Puluhan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (1/2/2023).
Muktar Sangkala mewakili warga yang berunjuk rasa menjelaskan, bahwa kedatangan mereka melakukan aksi, terkait permasalahan tanah seluas 16 ribu meter persegi yang tiba-tiba di gugat oleh orang lain tanpa pengetahuan ahli waris tanah.
“Permasalahannya tiba-tiba tanah kami digugat oleh orang lain. Pertamanya kami tidak mengetahui itu, nanti gelar perkara keluar putusan baru kita tau, kok kenapa keluar sertifikat di atas tanah milik kami. Kalau sertifikatnya itu 2001 sampai 2009. Sementara induk sertifikat yang terbit itu tidak ada di situ,” ujar Muktar yang juga merupakan ahli waris tanah dimaksud.
“Kami kebingungan, kenapa tiba-tiba ada sertifikat di atas tanah itu, sementara kami pegang SKT tahun 1980 dan sudah puluhan tahun kami tinggal di situ,” sambungnya.
Lanjut Muktar, orang yang menggugat bernama Agus Luajaya yang diketahui merupakan pemilik Rabam yang saat ini tidak diketahui keberadaannya atau lari setelah diketahui Agus Luajaya.
“Sekarang dia lari setelah dia ketahuan salah gugat,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, tanah yang dimaksud itu berada di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Tak hanya itu, bahwa tanah mereka sudah tempati secara turun temurun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1980 yang dia pegang selaku ahli waris.
Dia juga mengaku, dirinya dan sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal di tanah itu kemudian digusur secara sepihak pada 2016 tanpa ganti rugi.
“Terus 2017, setahun setelah kita dieksekusi digusur, mereka (BPN Kota Kendari) datang mau mengukur, saya diminta tanda tangan katanya mau pembuatan sertifikat induk di tanah itu,” terangnya.
Tak hanya itu, dirinya dan warga mendatangi BPN Kendari minta untuk sembilan sertifikat di atas tanah itu dibatalkan, tetapi tidak pernah ada tanggapan sedikit pun.
“Kami kesana tidak pernah digubris sampai sekarang, sudah capek kami bolak-balik ke BPN Kendari, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi, makanya kita datang di BPN Sultra untuk minta keadilan,” bebernya.
Kedatangan warga di Kanwil BPN Sultra tersebut diterima oleh Kabid Pengukuran, Lompo Halkam, dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Amrullah.
Lompo Halkam, mengatakan bahwa apa yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti kepada pimpinan.
“Apa yang warga sampaikan akan kami tindak lanjuti kepada pimpinan, sesuai permintaan warga, kami akan melakukan klarifikasi ke BPN Kota Kendari,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, setelah pihaknya nantinya akan mendengar kedua belah pihak BPN Kota Kendari dan warga.
“Untuk masalah ini kami akan mendengar keterangan kedua belah pihak (BPN Kota Kendari dan warga), nanti perwakilan warga bisa bersama-sama kami untuk melakukan pertemuan selanjutnya,” tutupnya.