KENDARI – Dalam razia gabungan yang melibatkan sejumlah pihak pada Sabtu (11/2/2023), setidaknya ada 25 orang kategori anak jalanan, pengemis, dan gelandangan terjaring razia di Kota Kendari.
Razia gabungan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Kendari, Polsek Baruga, Kodim 1417/Kendari, Polisi Militer (POM), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Kapala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubarak mengatakan dari jumlah 25 orang yang terjaring, terdapat 17 masuk kategori anak.
“17 orang adalah kategori anak. Kami melakukan razia kerena kami peduli terhadap hak asasi mereka. Seharusnya mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak, bukan malah menjadi korban eksploitasi dengan dipekerjakan,” ujar Husni, Senin (13/2/2023).
Usai dirazia, Dinsos Kendari menyebut dua orang anak jalanan terang-terangan mengaku disuruh oleh kakaknya untuk bekerja.
Disisi lain, alasan dominan yang muncul dari saat dirazia adalah mengaku bekerja di jalanan untuk meringankan perekonomian keluarga.
Lanjut Husni, narasi meringankan ekonomi keluarga itu menjadi upaya untuk menutupi aksi eksploitasi yang dilakukan oleh para orang tua.
Menurutnya, fenomena anak jalanan tersebut menjalankan aksinya karena telah arahan dari orang tuanya.
“Yang kami takutkan jangan sampai anak-anak ini terbiasa melakukan hal yang tidak baik itu. Kita melakukan penjaringan semata-mata untuk memberikan efek jera,” paparnya.
“Kita belum tindaklanjuti sampai level penegakkan Perda dan eksploitasi anak. Kalau kita lakukan semua itu, kasian mereka, eksploitasi anak ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelasnya.
Pihaknya pun akan memasifkan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Hal itu dilakukan agar kemunculan anak jalanan bisa diantisipasi.
“Isi dalam Perda tersebut menegaskan bahwa barang siapa yang memberi dan menerima akan diberikan sanksi denda Rp500 ribu dan penjara selama enam bulan,” pungkasnya.