Implementasi Aplikasi PEDAL, Bank Sultra Terima Penghargaan dari KPK

oleh
Bank Sultra meraih penghargaan dari KPK RI atas implementasi aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL)/Ist.

KENDARI – Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Penghargaan yang diberikan itu sebagai bentuk apresiasi KPK RI kepada Bank Sultra yang telah mengimplementasikan aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL).

Penghargaan ini juga diberikan kepada beberapa Industri Jasa Keuangan (IJK) atas peran dan kerjasamanya dalam mengimplementasikan aplikasi PEDAL.

Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, mengatakan kemitraan Bank Sultra dengan KPK RI terjalin dengan baik.

Hal itu ditandai degan para penjabat yang selalu rutin melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN.

“Alhamdulilah kemitraan Bank Sultra dengan KPK-RI terjalin baik. Seluruh pejabat Bank Sultra juga secara berkala melaporkan Harta Kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN. Hal ini merupakan komitmen kami untuk mendukung salah satu program kerja KPK dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Abdul Latif, pada Rabu (25/01/2023)

Dia  menyebut, penghargaan yang diterimanya itu secara khusus menjadi motivasi untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada seluruh stakeholder.

“Praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas penting untuk dilakukan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya juga menyiapkan Whistleblowing System dapat digunakan oleh pegawai dan masyarakat yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank Sultra.

“Caranya sangat mudah, pegawai dan masyarakat dapat menghubungi langsung nomor kontak di 081140901421,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *