KENDARI – Semangat untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai satu-satunya sumber data terkait identitas kependudukan itu memang bukan hanya sekedar dalam konteks perpajakan saja, namun sudah menjadi soalan bersama.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat menerima kunjungan audiensi dari Kepala Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Jumat (20/1/2023).
Dikatakan Asmawa, percepatan implementasi NIK sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diperlukan optimalisasi kegiatan pemutakhiran data kependudukan mandiri.
“KPP Pratama Kendari untuk bisa menggunakan data yang dimiliki Disdukcapil Kota Kendari dalam pemukhtahiran data sesuai peruntukannya,” kata Asmawa.
Penggunaan NIK sebagai NPWP, lanjut Asmawa, sebagai bentuk efesiensi layanan kepada masyarakat.
“Tentunya NIK ini memang perlu dijadikan sebagai identitas tunggal yang dimiliki dan itu bisa digunakan oleh semua layanan publik, jadi mau apapun layanannya kita hanya perlu menggunakan NIK,” jelasnya.
Dilansir dari laman menpan.go.id, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam artian seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apa pun dengan menggunakan NIK, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).