Satgas Penataan Kota Tertibkan PKL di Sejumlah Lokasi di Kendari

oleh
Satgas penataan kota saat menertibkan sejumlah lapak PKL di Kota Kendari, Rabu (18/01/2023)/Ist.

KENDARI – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) penataan kota menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu maupun median sepanjang Jalan Pembangunan tepatnya depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodohoa, Rabu (18/01/2023).

Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kendari bersama aparat TNI/Polri mengimbau para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu jalan yang mengakibatkan wajah Kota Kendari yang semakin semrawut dan menyebabkan kemacetan dibeberapa tempat.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsu Alam, mengatakan bagi para pedagang yang bangunan usahanya permanen maka masih diberi waktu untuk suka rela membongkarnya sendiri.

Jika tidak, maka Satpol PP akan menindak secara tegas (dibongkar).

“Sebagaimana arahan pimpinan (Wali Kota Kendari) Kapolresta, Danden PM AL, Danden PM Angkatan Darat, Dandim, menyampaikan pada kami agar kegiatan ini berjalan dengan mendasarkan sifat-sifat humanis, artinya tindakan persuasif yang kami ambil dan harapannya ini menjadi yang terakhir,” ungkap Samsu Alam.

Ia berharap, para PKL memiliki kesadaran untuk menempati tempat berjualan di lokasi yang telah disiapkan oleh Pemkot Kendari salah satunya Pasar Sentral Kendari.

“Sebab PKL yang berjualan disembarang tempat ini menimbulkan kekumuhan dan merusak wajah Kota Kendari,”tambahnya.

Di Lokasi, Personel Sat Pol PP Kota Kendari membongkar sisa lapak pedagang yang dibangun diatas drainase karena dinilai melanggar, kemudian sisa lapak pedagang diangkut ke mobil.

Tidak hanya di Jalan Pembangunan, penertiban juga berlanjut di Jalan Tinumbu tepatnya samping Pasar Sentral Kendari.

Dimana, lokasi tersebut biasanya dipenuhi pedagang buah dan aksesoris bersih.

Penertiban juga dilakukan di Jalan Ir Soekarno mulai dari depan Masjid Da’wah Wanita hingga Jalan Fajar Merantau.

Sisa lapak pedagang diangkut, sedangkan beberapa gerobak dipindahkan ke rumah pemilik gerobak dan satu kios box penjual pulsa atas permintaan pemiliknya diangkut ketempat yang tidak melanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *