KENDARI – Dalam rangka mengawasi peredaran pangan olahan di tengah-tengah masyarakat aman dan bermutu menjelang hari raya Natal dan tahun baru 2023 (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari terus mengintensifkan pengawasannya.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau menyebut ada beberapa ketentuan target pengawasan pangan olahan yang dilakukan pihaknya.
Dia menyebut diantaranya, pangan olahan tanpa izin edar, kadaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dan lainnya) di Importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, dan pasar tradisional.
“Petugas BPOM Kendari dalam hal ini Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok Substansi Pengujian turun bersama lintas sektor yang terdiri dari Dinas Kesehatan kota/kabupaten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kaota/kabupaten, telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di beberapa sarana distributor, ritel modern dan ritel tradisional,” kata Yoseph kepada awak media, Jumat (23/12/2022).
Adapun daerah yang disasar mulai dari Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, serta Kabupaten Wakatobi.
“Dua minggu pertama bulan Desember dititik beratkan pada bagian hulu rantai distribusi produk pangan (importir, distributor, hypermart), terutama terhadap sarana yang memiliki track record pelanggaran atau temuan pangan tanpa izin edar,” terangnya.
Lebih lanjut, pada pekan ketiga bulan Desember, yakni 19 Desember 2022 ditemukan 7 sarana distributor dengan hasil memenuhi ketentuan, 25 sarana ritel modern dengan hasil 6 memenuhi ketentuan (23,08 persen) dan 20 tidak memenuhi ketentuan (76,92 persen) serta 25 sarana ritel tradisional dengan hasil 12 memenuhi ketentuan (48 persen) dan 13 tidak memenuhi ketentuan (52 persen).
Sementara untuk temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan yaitu, produk rusak 143 item (71,86 persen), produk kadaluarsa 51 item (25,63 persen) dan produk tanpa izin edar 5 item (2,51 persen).
“Total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan olahan menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 adalah sebesar Rp15.550.468,” ujar Yoseph.
Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
“Diharapkan juga agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa),” imbuhnya.