KENDARI – Dalam rangka mewujudkan pengembangan penyelenggaraan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperlukan penanaman modal atau investasi untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan program sektor ekonomi pembangunan daerah sebagai perwujudan visi misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra Tahun 2018-2023.
Kegiatan investasi telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal.
Oleh karena itu perlu adanya kebijakan investasi yang dapat menstimulasi masuknya pemodal untuk menanamkan modalnya di daerah.
Kebijakan itu antara lain perbaikan regulasi yang mendukung investasi, penyederhanaan prosedur perizinan, pemberian kemudahan dan insentif dalam bidang investasi.
Langkah-langkah tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan mendukung Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana salah satu yang menjadi tujuan program tersebut adalah percepatan investasi.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya percepatan pelaksanaan berinvestasi dalam pelaksanaan berusaha di Provinsi Sultra.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan DPMPTSP Sultra adalah dengan menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Provinsi Sultra.

Pembentukan Satgas ini sebagai upaya pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Selain itu, untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menjelaskan pembentukan Satgas Percepatan Investasi tersebut menindaklanjuti terbitnya Perpres tentang Percepatan Investasi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Pemprov dan Pemda,” ujar Budiman.
Selain itu kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).
Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai dalam pembentukan Satgas dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal.
“Misalnya perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani,” tambahnya.
Pemerintah dalam hal ini Pemprov Sultra berupaya untuk melakukan percepatan berinvestasi dalam pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur.
Lanjut Budiman, secara rinci Satgas tersebut bertugas untuk melakukan fasilitasi penyelesaian hambatan pelaksanaan penanaman modal dan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan provinsi.
Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha, menyediakan perangkat teknologi dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha melalui sistem OSS-RBA (Online single Submission-Risk Based Aproach)
Menyiapkan pembiayaan dan sumber daya manusia dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan melalui sistem OSS-RBA.

“Kita dorong semua sektor untuk percepatan investasinya dari perkebunan, perikanan dan pariwisata bukan hanya dari pertambangan agar agar target realisasi investasi untuk Sultra Rp34,73 Triliun yang tersebar di 17 kabupaten/kota,” paparnya.
Sekretaris yang juga selaku Plh Kadis DPMPTSP Sultra, Joni Fajar menambahkan dengan dibentuknya Satgas Percepatan Investasi ini maka pelaksanaan perizinan akan lebih cepat baik di Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota bisa bergerak bersama dan menjadi daya dorong untuk berkontribusi bagi peningkatan investasi.
“Rata-rata pelaku usaha itu kan ada hambatan di lapangan bisa ganti rugi tanah, bisa menyangkut tata ruang, lingkungan hidup dan izin pinjam pakai jadi tujuan dibentuknya ini untuk mengkoordinasikan agar proses percepatan investasi ini di Sultra,” kata Joni Fajar.
Selain mendorong pembentukan Satgas Percepatan Investasi, pihaknya juga telah membuka komunikasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra.
“Ini baru saja saya konsultasi dengan Asdatun, menyampaikan ke kami, kalau ada pelaku usaha ada hambatan di lapangan tolong disampaikan ke kami agar mereka bis membantu apa hambatannya, mencarikan jalan keluar agar investasi lebih cepat,” timpalnya.
Lanjut dia, semua langkah percepatan investasi ini dilakukan untuk memaksimalkan capaian target realisasi investasi yang telah diberikan oleh BKPM.
“Optimis realisasi investasi bisa dicapai sebab sejumlah kawasan industri besar yang baru masuk seperti di Routa itu ada masalah di izin pinjam pakai tapi sudah diselesaikan di Kementerian Lingkungan Hidup, di bulan November mereka sudah akan action, mudah-mudahan bisa menambah investasi kita, termasuk pabrik baterai di Kolaka Utara,” tukasnya.
Belum lagi, kata Joni kawasan-kawasan lain masih berpotensi menyumbang realisasi nilai investasi.
“Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) kalau itu masuk kita akan melampaui target. Kemudian juga sudah ada izin investasi aspal Buton, sudah ada kebijakan dari Presiden terkait penggunaan aspal ini, jadi dengan sendirinya akan ada peningkatan nilai investasi,” tutupnya.