KENDARI – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) memberikan sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) Angkatan VII, Selasa (13/12/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari diikuti oleh beberapa pelaku UMK.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Saifuddin menjelaskan, kegiatan ini dapat berlangsung berkat dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dalam rangka membangun memberikan pemahaman hukum bagi pelaku UMKM.
Untuk itu, dirinya berharap kegiatan yang dilakukan, para peserta dapat memperoleh pengetahuan bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai pelaku UMK, hingga nantinya dapat bersaing di tengah globalisasi bahkan dapat mengembangkan usaha dalam skala yang lebih besar.
Selain itu, lanjut dia, pengembangan UMKM di Sultra perlu didorong bersama sebagai sumber daya penggerak pertumbuhan perekonomian, karena sekitar 99 persen pelaku usaha di Sultra adalah UMKM.
“Karena UMKM ini adalah penopang ekonomi nasional yang punya kontribusi besar kepada negara, namun terkadang masih mengalami keterbatasan permodalan akses pasar dan terbatasnya keterampilan sumber daya manusianya,” ujarnya.
Saifuddin menambahkan, meningkatkan daya saing yang kreatif untuk pelaku UMKM merupakan bahan perhatian penting dari dinas yang dikomandoinya.
“Maka dari itu ini menjadi bahan perhatian kami untuk mencari solusi serta terobosan ide kreatif dan inovatif sehingga dapat meningkatkan daya saing,” tutupnya.
Untuk diketahui, jumlah total peserta sosialisasi sebanyak 320 pelaku UMK yang dibagi dalam delapan angkatan atau kelas. Sosialisasi tersebut pun direncanakan berlangsung hingga 14 Desember 2022 mendatang.