KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Pertambangan Mineral dan Batu Bara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis turunan dari Perpres tersebut.
Dengan adanya Perpres yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu tersebut pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan sehingga diharapkan pelayanan pengurusan perizinan tambang bisa lebih cepat dan efisien.
Tindak lanjut yang dilakukan DPMPTSP dengan melakukan rapat pembahasan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada DPMPTSP Sultra Tahun Anggaran 2022 digelar pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh tim teknis di 17 OPD sektor lingkup Pemprov Sultra serta pejabat struktural dan fungsional DPMPTSP Sultra.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sultra, Dermawan Gani menjelaskan sistem OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama materi, pimpinan, lembaga, gubernur, bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk selanjutnya pelaku usaha dapat memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.
“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Gubernur dalam hal penyelengaraan pemberian izin dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP Provinsi,” ujarnya.
Sehingga kata Dermawan, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah perlu adanya pendelegasian wewenang dalam hal pemberian izin.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang pendelegasian perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada DPMPTSP Sultra,” papar Dermawan.
Lanjutnya, tujuan peraturan gubernur ini nantinya adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kedua, melaksanakan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.
Ketiga adalah memberikan landasan hukum kepada Kepala DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang menjadi kewenangannya.
“Sedangkan jenis kewenangan penyelenggaraan dimaksud sudah sangat jelas diatur pada lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu (risiko rendah. risiko menengah rendah. risiko menengah tinggi dan tinggi) berdasarkan bidang usaha dan skala kegiatan usaha,” tambahnya.
Adapun pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP Sultra meliputi, persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan KBLI, perizinan berusaha non KBLI. perizinan non berusaha non KBLI serta non perizinan.
Sistem OSS-RBA sendiri dibangun dalam rangka implementasi dari Undang-undang Nomor 14 tentang Cipta Keja dengan tujuan mendorong semangat penyederhanaan perizinan melalui penetapan KLBI yang berbasis risiko.
“Kiranya dengan senantiasa mencermati perkembangan yang ada sekaligus menindaklanjuti terjadinya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan saat ini, salah satunya contohnya adalah dengan terbitnya Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara, yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka sejak berlakunya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 maka sebagian kewenangan perizinan berusaha bidang minerba khususnya jenis mineral bukan logam dan batuan serta jenis batuan tertentu, menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi,” ujar Dermawan.
“Sehingga melakukan perubahan dalam rangka penyesuaian sebagian terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2021 dipandang perlu untuk segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menambahkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara efektif dan sederhana.
“Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan baru yang paling menarik perhatian masyarakat mengenai izin usaha menjadi salah satu poin utama disusunnya UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana izin usaha tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Budiman.
“Terdapat 8 aspek penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, meliputi pengaturan perizinan berbasis risiko, norma, standar, pedoman, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko,” timpalnya.
Perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem OSS-RBA, tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha, pendanaan perizinan berbasis risiko, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko dan sanksi.
“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana,” tukasnya.
Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
“Pergub Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada DPMPTSP Sultra kita ubah dan revisi dengan turunnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” urai Budiman.
Menurutnya, terdapat tiga jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan atau dilimpahkan ke provinsi yakni, komoditas mineral bukan logam, komoditas jenis logam tertentu dan batuan.
“Makanya dengan adanya Perpres tersebut kami di provinsi merevisi Pergub yang lama tapi tidak menutup kemungkinan makanya kita panggil OPD sektor kita minta masukan saran, jika seandainya ada teman-teman dari OPD sektor ingin masukkan terkait dengan pendelegasian wewenang yang kita akan buat kita akan sempurnakan,” jelasnya.
Menurutnya pembahasan mengenai perubahan Pergub ini berkaitan erat dengan Dinas ESDM.
Pihaknya berharap pembahasan dan finalisasi Pergub tersebut dapat selesai dalam waktu yang singkat sehingga dapat lebih mempercepat laju investasi di Bumi Anoa.