KENDARI – Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.
Sistem baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Olehnya itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mengetahui secara utuh terkait mekanisme Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) ini.
OSS-RBA adalah merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS-RBA menggantikan OSS pertama atau OSS 1.0 pada tahun 2018 dan OSS 1.1.
Visi tersebut tengah dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dinas yang dikomandoi Parinringi ini terus melakukan sosialisasi OSS-RBA menyeluruh baik untuk pelaku usaha, masyarakat maupun untuk internal di DPMPTSP Sultra.
Terbaru, DPMPTSP Sultra menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada ratusan pelaku usaha di Kota Kendari pada awal Oktober lalu.
Diharapkan bimtek dan sosialisasi yang digelar mampu memahamkan pelaku usaha mengenai pentingnya menyusun Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kami sangat mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM Melakui sistem LKPM online,” ujar Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi, Rasiun.
“Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala akan mendorong peningkatan data realisasi investasi dan mempermudah bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi di pusat dan daerah,” timpalnya.
Selain itu, tambah Rasiun, bimtek ini dalam rangka memfasilitasi penyusunan laporan tersebut kepada para pelaku usaha. Agar dalam capaian kinerja realisasi investasi yang diberikan dapat memenuhi target Provinsi Sultra tahun 2022 yang mencapai Rp34,73 triliun.
“Maka diharapkan selesainya pelaksanaan bimtek, pelaku usaha lebih memperhatikan LKPM. Sehingga dapat terealisasi target investasi pada akhir triwulan IV tahun 2022,” tambah Rasiun.
Pihaknya pun mengharapkan pelaku usaha untuk tetap optimis melakukan kegiatan investasi dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Olehnya itu, dengan bimtek ini pelaku usaha senantiasa mengerti dan memahami cara pengisian dan penyampaian LKMP yang benar,” papar Rasiun.
Pelaku usaha tentu kita tidak asing dengan penggunaan layanan OSS. Kemudahan perizinan berusaha berbasis elektronik ini telah dimulai sejak 2018 dengan peluncuran OSS Versi 1.1 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Namun, pada penerapannya sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat.
Dengan semangat inilah, Sistem OSS 1.1 kemudian dapat disempurnakan dengan OSS-RBA sebagai entitas dari Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk mengenalkan sistem baru ini, DPMPTSP Sultra terus aktif melakukan sosialisasi dikarenakan pelaku usaha yang ada masih banyak yang menggunakan OSS 1.1 dalam memberikan laporan kegiatan penanaman modal.
“Selain itu, bimtek ini sangat membantu pelaku usaha dimana versi OSS 1.1 menjadi OSS-RBA jadi semua data-data yang masih data lama bisa migrasi datanya ke sistem yang baru,” kata Rasiun.
Lanjut Rasiun, sistem yang diluncurkan pada 2021 lalu ini menuntut pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
“Kalau sistem OSS 1.1 kemarin itu satu kegiatan bisa memenuhi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), dengan adanya OSS-RBA ini satu perusahaan harus satu juga KLBI-nya kalau dua atau lebih tidak bisa login.
OSS-RBA dan OSS 1.1 memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Pertama, OSS-RBA mengintegrasikan permohonan layanan perizinan pada laman OSS-RBA. Sebelumnya, hal tersebut harus dilakukan pelaku usaha kepada instansi terkait. Kedua, pada OSS-RBA pelaku usaha dapat mengetahui jangka waktu untuk memohonkan izin.
Ketiga, OSS-RBA dapat menerbitkan NIB, sertifikat standar, atau izin kepada pelaku usaha tergantung klasifikasi risiko usaha yang bersangkutan. Sebelumnya, OSS 1.1 hanya menganut NIB dan izin. Keempat, OSS-RBA juga mengintegrasikan beberapa permission pada pelaku usaha. Contoh, sertifikat standar telah tergabung dengan NIB pada OSS-RBA.
“Untuk pendaftaran di OSS-RBA cukup sederhana dan fleksibel pelaku usaha hanya butuh memiliki KTP, NPWP dan susunan direksi perusahaan lalu mendaftar sudah bisa dapat NIB,” ujar Rasiun.
Menurutnya, sistem ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga kedepan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha, dan melancarkan pendirian usaha.
Dalam sistem OSS-RBA, perizinan usaha dibedakan berdasarkan 4 tingkat risiko yaitu kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
DPMPTSP Sultra sendiri membuka peluang dan pilihan perizinan, untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp500 juta, atau kategori usaha mikro, menengah, hingga lini usaha skala besar.
“Layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya. Pengurusan OSS dimudahkan, Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di kabupaten dan kota,” kata Rasiun.
OSS-RBA ini menyediakan beberapa layanan seperti, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil, pengembangan usaha, merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.
Dalam fasilitas penanaman modal, OSS-RBA telah menyediakan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang mencakup beberapa layanan seperti, layanan fiskal yang terdiri dari pembebasan bea impor untuk mesin/barang/bahan, tax holiday dan tax allowance, fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus, penyelenggaraan kegiatan penelitian, penyelenggaraan kegiatan praktek kerja/magang dan investment allowance.
Untuk layanan layanan non-fiskal terdiri dari rekomendasi status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan rekomendasi status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.