KENDARI – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan inisiatif pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempersingkat proses pelayanan menjadi pelayanan yang cepat, nyaman, murah, transparan, terpercaya dan terjangkau.
PTSP didefinisikan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 sebagai pelayanan terpadu dalam satu proses dari tahap permohonan sampai dengan selesainya tahap penawaran jasa melalui satu pintu.
Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk mengupayakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan legal, serta mewujudkan hak masyarakat dan investor untuk mengakses pelayanan di ruang perizinan.
Munculnya PTSP diharapkan dapat bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga bagi pemerintah. melakukan prosedur bisnis untuk itu. Bagi dunia usaha, keberadaan PTSP diharapkan dapat mempermudah perizinan berusaha, sehingga meningkatkan minat pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya.
Selanjutnya dengan adanya PTSP diharapkan para pelaku usaha memperoleh manfaat berupa efisiensi pelayanan, sehingga mengurangi waktu dan biaya, memungkinkan pelaku usaha mengalokasikan lebih banyak waktu dan biaya untuk kegiatan produktif.
Di sisi lain, manfaat PTSP bagi pemerintah adalah dapat mengurangi beban administrasi karena pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Kelembagaan PTSP sendiri mengalami perjalanan yang cukup panjang. Beberapa aturan diterbitkan untuk mengatur kelembagaan PTSP. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 mengatur penyelenggaran PTSP diwadahi dalam bentuk Badan/Kantor Mandiri. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 menyebutkan penyelenggaran PTSP oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 menyebutkan penyelenggaraan PTSP diwadahi dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri kelembagaan PTSP diatur dalam berdasarkan Perda Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor: 12 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, layanan perizinan dan non perizinan mutlak harus terus dilakukan perbaikan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris yang juga selaku Plh Kadis DPMPTSP Sultra, Joni Fajar saat membuka Rapat Penyusunan dan Rekomendasi Data eMonev PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra Tahun Anggaran 2022 bersama sejumlah pejabat struktural dan fungsional serta staf lingkup DPMPTSP Sultra.
“Untuk di DPMPTSP provinsi kita mendapatkan untuk tahun 2021 kemarin mendapatkan peringkat A-. Ini merupakan akumulasi dari tiga OPD yang dinilai bersama yakni Dispenda, Rumah Sakit Bahteramas dan DPMPTSP Sultra,” ujar Joni.
Namun, pihaknya terus membangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di satuan kerjanya.
“Tapi kami berharap segala kekurangan-kekurangan terkait pelayanan bisa dilengkapi, dibenahi dan tingkatkan,” paparnya.
Menurutnya, penilaian A- yang diraih itu merupakan akumulasi dari beberapa indikator termasuk indeks kepuasan masyarakat.
“Namun karena COVID-19 menjadi faktor karena banyak pelaku usaha yang tidak serta merta datang ke kami berkonsultasi karena faktor itulah sehingga kami terhambat pada kepuasan pelayanan,” ujarnya.
Selain di DPMPTSP Sultra, satuan kerja di 17 kabupaten/kota juga harus memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan layanannya.
“Bagaimana kita menyusun laporan dan rekomendasi dari DPMPTSP kabupaten/kota, sehingga dari rekomendasi ini kita bisa tahu apa yang bisa kita perbaiki di pelayanan,” kata Joni.
Menurutnya, sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di kabupaten/kota masih butuh perbaikan.
“Di kabupaten/kota karena masih banyak fasilitas yang belum lengkap, seperti kita di DPMPTSP provinsi ini kita sudah aksi contoh seperti ada pelayanan untuk kaum Disabilitas, kemudian ada pelayanan untuk khusus ibu yang menyusui, kemudian ada juga tempat untuk bermain anak. Kemudian di kabupaten/kota mereka belum siapkan sarana foto copy kemudian sarana air minum,” rinci Joni.
Olehnya itu, dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksakan, serta menyusun hasil laporan tersebut, rekomendasi terkait hal-hal yang perlu diperbaiki dapat diinventarisasi.
“Kemudian harapan kami dari hasil laporan kami bisa kasi rekomendasi bisa dijadikan bahan evaluasi untuk lebih memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menambahkan saat ini, pihaknya dalan melakukan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan menggunakan metode Pelayanan Secara Elektronik (PSE).
“Saat ini DPMPTSP Sultra melaksanakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) dengan dua aplikasi yaitu Online Single Submission (OSS) dan SICANTIK yang dapat di akses melalui website: oss.go.id dan sicantikui.layanan.go.id,” jelasnya.
Menurutnya, PSE bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pelaksanaan PSE dapat melalui berbagai macam aplikasi yang sudah terintegrasi dengan lembaga terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” timpal Budiman.
Semua jenis pelayanan perizinan dan non perizinan pada lingkup Pemprov Sultra dapat langsung ditangani di DPMPTSP, diantaranya, sektor penanaman modal, sektor kesehatan, sektor pekerjaan umum, sektor perhubungan dan Kominfo, sektor sosial, sektor ketenagakerjaan, sektor pertanian dan peternakan, sektor koperasi dan UMKM, sektor pariwisata, sektor perikanan dan kelautan, sektor kehutanan dan sektor energi dan sumber daya mineral.
Dalam meningkatkan layanan, pihaknya juga telah menyiapkan layanan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pelayanan perizinan dan non perizinan, telah dibentuk loket layanan pengaduan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara langsung, bisa juga melalui nomor telepon dan website kami,” katanya.
Terakhir terkait survey kepuasan masyarakat juga telah lama dilakukan sebagai wadah untuk mengukur indikator kepuasan layanan DPMPTSP.
Menurut Budiman, semua indikator peningkatan layanan perizinan dan non perizinan tersebut dapat pula diimplementasikan di satuan kerja di kabupaten/kota.
“Meski masih ada kendala pelayanan imbas dari COVID-19 lalu dan terjadi di daerah-daerah lain namun dengan segala perbaikan yang dilakukan maka diharapkan kualitas dan kuantitas pelayanan juga akan meningkat,” tutur Budiman.
Langkah perbaikan pelayanan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dapat difokuskan pada sejumlah poin.
Pertama, melakukan sosialisasi yang masif terhadap pelayanan secara elektronik kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait terhadap standar pelayanan.
Kemudian penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Izin dipermudah dan pengawasan diperketat artinya evaluasi dan pengawasan internal secara berkala dan terus menerus harus dilakukan sehingga penyelenggaran perizinan dan non perizinan dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” katanya,
Lalu. unit pelayanan harus tetap mengacu pada standar pelayanan yang merupakan jaminan dan kepastian baik bagi penyelenggara dalam memberikan maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.
Terakhir, terkait sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan satuan kerja harus ditingkatkan.