KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.758.948,54.
UMP ini naik sebesar 7,10 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 senilai Rp 2.576.016,96.
Keputusan kenaikan UMP ini ditetapkan melalui Surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 662 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2023, pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, La Ode Ali Haswandy menjelaskan, dalam surat keputusan gubernur ada beberapa penegasan terkait penetapan besaran UMP Sultra 2023.
Diantaranya adalah, pemerintah menekankan agar perusahan atau pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.
Selanjutnya, kepada pihak perusahaan atau pengusaha agar wajib menyusun struktur dan skala upah.
“UMP Sultra tahun 2023 ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” ucap Ali Haswandy dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Kemudian, besaran UMP Sultra 2023 ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sultra yang belum menetapkan upah minimum.
“Tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” tutup Ali Haswandy.