KENDARI – Perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan perlu disikapi dengan bijak. Penawaran pinjaman online (Pinjol) serta investasi illegal yang dilakukan secara digital pun kian marak.
Olehnya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat yang hendak melakukan peminjaman secara online agar lebih cerdas memilih Pinjol.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya menyampaikan agar masyarakat melakukan pinjaman online hanya pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
“Masyarakat diminta berhati-hati dan mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi serta melakukan pinjaman online dengan memperhatikan aspek kebutuhan daripada keinginan,” ucap Arjaya saat kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bertajuk ‘Bijak berhutang dan waspada penipuan berkedok investasi, di Gedung Learning Center OJK Sultra, Jumat (25/11/2022).
Arjaya mengungkapkan, per November 2022 OJK Sultra telah memberikan layanan pemberian informasi terkait permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 1.981, penerimaan informasi terkait pertanyaan dan konsultasi sebesar 1.109, layanan pengaduan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebesar 70.
“Jenis pengaduan masyarakat diantaranya, perbankan terkait restrukturisasi kredit, penarikan agunan, dan kehilangan, pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan, asuransi terkait penolakan klaim polis asuransi, SLIK terkait pengunaan identitas konsumen dalam SLIK dan permohonan penghapusan status kredit dalam SLIK, Fintech pertanyaan terkait perilaku petugas penagihan/Debt Collcetor,” kata Arjaya.
Masyarat juga diminta untuk memperhatikan aspek Legal dan Logis atau 2 L serta mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi serta melakukan pinjaman online dengan memperhatikan aspek kebutuhan dari pada keinginan.