KENDARI – Pelayanan publik merupakan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ukuran keberhasilan pelayanan akan tergambar pada indeks kepuasan masyarakat yang diterima oleh para penerima pelayanan berdasarkan harapan dan kebutuhan mereka yang sebenarnya.
Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan.
Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan kualitas terbaik dalam pelayanan publik. Dalam pemenuhan pelayanan publik diperlukan sebuah pembaruan secara berkala.
Artinya harus ada upaya pengembangan dengan menerapkan teknologi serta ilmu pengetahuan baru sehingga dapat mencapai tujuan penyelenggaraan pelayanan yang lebih praktis, efektif dan efisien.
Peran pemerintah sangat diperlukan karena adanya inovasi akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat sehingga masyarakat akan merasa puas.
Hal ini coba diwujudkan oleh pemerintah melalui Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 tahun2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Melalui pelayanan yang terpadu di satu tempat, MPP ditujukan untuk menyederhanakan proses pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan.
MPP juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha atau investasi.
Kemudahan dan kecepatan dalam mengakses layanan perizinan melalui MPP, menjadikan MPP sebagai tempat lahirnya embrio investasi.
Tanpa perlu berurusan dengan birokrasi yang berbelit, investor pun mudah mendapatkan izin berusaha yang tentunya dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra) penyelenggaraan MPP telah dilaksanakan di sejumlah daerah sebagai bentuk usaha untuk mendorong iklim investasi.
Pemprov Sultra melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong agar jumlah MPP yang ada di Bumi Anoa dapat bertambah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman saat menggelar Rapat Penyusunan dan Rekomendasi Data eMonev PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra Tahun Anggaran 2022 beberapa waktu lalu.
“Dengan data sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi kita itu ada lima peringkat kabupaten/kota yang kami susun berdasarkan peringkatnya dalam aspek unit penyelenggara publik,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, daerah yang baru menyelenggarakan MPP di Sultra baru Kabupaten Bombana yang diresmikan pada tahun 2021 lalu dan menyusul Konawe yang baru diresmikan pada Agustus 2022 lalu.
“Kami sudah melihat ke lapangan seperti di Bombana dan Konawe sudah ada Mal Pelayanan Publik menyusul Kota Kendari dan kabupaten/kota lainnya. Itu sesuai dengan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik” tambahnya,
Budiman berharap keberadaan MPP terus bertambah agar pelayanan publik di Sultra terus membaik. Keberadaan MPP juga dinilai menumbuhkan kepercayaan dan kenyamanan dalam berusaha atau berinvestasi.
Hadirnya MPP di kabupaten/kota dapat mengembangkan potensi investasi di wilayah. Embrio investasi dapat tumbuh subur apabila terdapat integrasi pelayanan dalam pengajuan berusaha.
Keberadaan MPP, lanjutnya, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait perkembangan ekonomi nasional. Salah satu arahannya adalah untuk segera mendorong realisasi investasi.
Bukan hanya memberikan pelayanan yang cepat kepada pengusaha dan masyarakat, hadirnya MPP juga berperan dalam meminimalisir hambatan dalam proses investasi.
“Kami berharap di 17 kabupaten/kota sedapat mungkin dapat diadakan Mal Pelayanan Publik,” harapnya.
Budiman juga membeberkan pada tahun 2021 lalu pihak KemenPAN-RB telah melakukan pemeringkatan di 34 provinsi dan pemeringkatan di 355 kabupaten/kota dalan segi pelayanan publik.
“Alhamdulillah Kabupaten Bombana masuk kategori berdasarkan penilaian KemenPAN-RB dia mendapatkan peringkat A+ untuk tingkat kabupaten di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Lanjut Budiman, menuturkan kehadiran MPP juga merupakan salah satu upaya untuk mengubah tampilan pelayanan publik yang selama ini terkesan kumuh, tidak terstruktur, dan berbelit-belit, menjadi tempat pelayanan yang nyaman, aman, dan mudah.
“Dengan adanya MPP, dapat mendukung kemudahan berusaha, memangkas pelayanan perizinan lintas stakeholders yang selama ini sulit dan berbelit, diubah menjadi kolaboratif, sinergis, dan terintegrasi,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, kehadiran MPP yang telah diresmikan memberi dampak besar pada kemudahan investasi.
Seperti di Bombana, MPP yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia tersebut terdapat 14 organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, serta layanan perbankan yang tergabung di MPP Bombana.
Masyarakat Bombana yang tersebar di 22 kecamatan, 22 kelurahan, dan 121 desa ini dapat menikmati sebanyak 156 layanan di MPP tersebut.
MPP Kabupaten Bombana juga dilengkapi dengan berbagai sarana prasarana dan fasilitas, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan nyaman.
Fasilitas yang tersedia antara lain mesin antrean, ruang tunggu, ruang pengaduan, ruang bermain anak, ruang laktasi, toilet, musala, kantin, serta tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua.
Sementara di Konawe, saat ini sebanyak 20 instansi pemerintah mulai beroperasi di MPP tersebut, jumlah itu merupakan akumulasi dari OPD, Kementerian Lembaga, dan BUMN.
Ke depan instansi yang masih diharapkan dapat bergabung di MPP Konawe adalah Kantor Imigrasi Kendari, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, PT PLN, PT Telkom, Kantor Pos dan Giro, serta lembaga-lembaga perbankan selain Bank Sultra.
“Kita pacu semua kabupaten/kota supaya bisa bersaing sehat tetapi incar-incar kami pada tahun ini yang masuk dalam peringkat pertama itu Kabupaten Bombana, kondisi pelayanan publik di sana memuaskan,” rincinya,
“Peringkat kedua itu Kabupaten Konawe, kantornya lumayan bagus yang dibangun dengan dukungan Bupati dan Sekdanya, peringkat ketiga Kota Kendari dan selanjutnya itu Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka,” timpal Budiman.
“Semoga dengan adanya MPP ini maka semua akan terpuaskan dalam pelayanan baik yang melayani maupun yang dilayani,” harapnya.
Pihak DPMPTSP juga secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaran pelayanan publik di daerah yang belum menyelenggarakan MPP, atau tepatnya di Kantor DPMPTSP Kabupaten/Kota.
“Harus dipastikan bahwa pelayanan berjalan optimal dan cepat agar tidak menghambat masyarakat dalam mengurus ijin dan administrasi.” ujar Budiman.
Apalagi lanjutnya, pelayanan itu pernah tutup lama karena pandemi, sehingga pelaksanaan pelayannya harus dioptimalkan lagi.
Selain mengecek fasilitas pelayanan, pihaknya juga mengecek sarana dan prasarana yang ada.
“Untuk optimalisasi pelayanan diperlukan sarana dan prasarana yang layak dan memadai, termasuk beberapa fasilitas pelayanan. Ini harus dipastikan kesiapannya.” tandas Arief.
Lebih jauh, Budiman menekankan, pentingnya optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang prima karena dengan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dalam pelayanan yang diperoleh masyarakat, sehingga mampu menjaga iklim investasi dan meningkatkan daya saing secara global.
“Ya kita ingin semuanya berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Kota Tangerang yang sehat dan berdaya saing,” tutup dia.