KENDARI – Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut dalam hal pemberian pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja menerima audiensi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari Irsan Sigma Octavian di ruang Kepala Kejati Sultra, Rabu (2/11/2022).
Raimel menghimbau kepada setiap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran Jamsostek agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
“Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan sosial sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Raimel dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Rabu (2/11/2022).
Dikatakannya juga, saat ini telah disusun pembentukan tim forum kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Forum tersebut bertujuan agar setiap pemangku kepentingan tiap daerah/stakeholder ataupun penentu kebijakan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui langkah dan strategi yang diperlukan agar kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan berjalan efektif dan efisien.
Dalam kesempatan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Irsan Sigma Octavian menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra melalui pelaksanaan tupoksi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas progress yang dicapai terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapan kami kerjasama antar kedua lembaga ini tetap berlanjut,” bilang Irsan.
Diketahui saat ini Kejati Sultra telah memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya dengan total iuran sejumlah Rp. 6.144.111.863.