Beri Perlindungan Mahasiswa PKL, BPJAMSOSTEK-Politeknik Bina Husada Kendari Jalin MoU

oleh
BPJAMSOSTEK Sultra dan Politeknik Bina Husada Kendari melakukan MoU di Politeknik Bina Husada Kendari, Jumat (21/10/2022)/Ist.

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Politeknik Bina Husada Kendari.

MoU tersebut guna memberikan perlindungan bagi mahasiswa Politeknik Bina Husada yang akan melaksanakan program magang maupun praktik kerja lapangan (PKL).

Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, Muhammad Azdar Setiawan, mengatakan bahwa kerja sama ini mengacu kepada aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun PKL.

“Kalau memang seperti itu instruksinya dari kementerian bukan berarti bahwa ini bukan suatu hal yang tidak baik, tapi baik untuk perguruan tinggi bersama dan untuk anak-anak terutama mahasiswa. Perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun praktik kerja lapangan itu menjadi fokus utama kita di dalam melayani mereka,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian, menyambut baik kerjasama yang telah digagas oleh Politeknik Bina Husada Kendari tersebut.

Irsan menyebut, selama program magang atau PKL berlangsung, pihaknya akan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi mahasiswa Politeknik Bina Husada Kendari yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Semoga dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, adik-adik mahasiswa akan merasa aman saat melakukan program magang atapun PKL. Kami juga berharap bahwa langkah yang diambil oleh Politeknik Bina Husada ini diikuti oleh kampus-kampus lain di Kota Kendari maupun di Sulawesi Tenggara,” katanya melalui rilis pers, pada Sabtu (22/10/2022).

Tidak hanya itu saja, BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

“Sementara manfaat program Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian sejumlah Rp 42 juta. Juga ada beasiswa Pendidikan bagi 2 orang anak dengan total manfaat mencapai Rp 174 juta,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *