KENDARI – Rapat pembahasan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2022 digelar disalah satu hotel di Kendari, Kamis (13/10/2022).
Rapat yang dibuka oleh Plh Kepala DPMPTSP Sultra yang juga Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dermawan Gani ini dihadiri oleh tim teknis di 17 OPD sektor lingkup Pemprov Sultra serta pejabat struktural dan fungsional DPMPTSP Sultra.
Ketua panitia kegiatan, Budiman menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara efektif dan sederhana.
“Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan baru yang paling menarik perhatian masyarakat mengenai izin usaha menjadi salah satu poin utama disusunnya UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana izin usaha tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra tersebut.
Lanjutnya, aturan tersebut menjelaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
“Terdapat 8 aspek penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, meliputi pengaturan perizinan berbasis risiko, norma, standar, pedoman, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko,” tambah Budiman.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dermawan Gani mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Gubernur dalam hal penyelengaraan pemberian izin dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP Provinsi.
“Sehingga dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah perlu adanya pendelegasian wewenang dalam hal pemberia izin,” papar Dermawan.
Adapun pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP Sultra meliputi, persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan KBLI, perizinan berusaha non KBLI. perizinan non berusaha non KBLI serta non perizinan.
“Sehingga melakukan perubahan dalam rangka penyesuaian sebagian terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2021 dipandang perlu untuk segera dilaksanakan,” tutupnya.