KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menggunakan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan layanan one stop service pada masyarakat. Soft launching MPP dilakukan Wali Kota Kendari di gedung Balai Kota Kendari, Selasa (4/10/2022).
MPP yang dibangun oleh Pemkot bertujuan untuk kemudahan pelayanan masyarakat. Hal ini disampaikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat meresmikan MPP di Balai Kota Kendari, Selasa (4/10/2022).
“Masyarakat tidak perlu lagi keliling diberbagai tempat untuk memenuhi administrasinya, cukup di MPP saja,” kata Sulkarnain.
Dijelaskannya, masyarakat Kota Kendari selama ini dalam hal mengurus administrasi masih harus mulai dari tingkat kelurahan, lalu kecamatan kemudian ke instansi terkait, sehingga lebih banyak ongkos yang dikeluarkan padahal pelayanannya gratis.
“MPP ini konsepnya yakni one stop service, kita berharap di titik ini semua bisa selesai, yakni satu pintu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah mengatakan dengan adanya MPP pelayanan perizinan berada dalam satu tempat yang secara efisien dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.
“Ada 27 dari 32 layanan mulai beroperasi hari ini. Salah satunya pelayanan perizinan PTSP, AMDAL, PDAM, PLN, Disdukcapil Kendari, Bapenda, Kemenag Kota Kendari, Imigrasi, dan beberapa lainnya,” kata Maman. **
Ini 32 layanan yang ada dalam Mall Pelayanan Publik Kota Kendari:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
2. Kepolisian Resor Kendari;
3. Kantor Pertanahan Kota Kendari;
4. Kantor Kementerian Agama Kota Kendari;
5. Badan Pusat Statistik Kota Kendari;
6. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
7. PT Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara;
8. PT Pegadaian (Persero) kantor area Kota Kendari;
9. PT Bank Rakyat Indonesia cabang Kendari;
10. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari;
11. PT Pos Indonesia kantor cabang utama Kendari 93000;
12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari (BPJS);
13. Perusahaan Daerah Air minum Tirta Anoa Kota Kendari;
14. Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Kota Kendari;
15. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sultra;
16. Ombudsman RI Perwakilan Sultra;
17. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendari;
18. Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP);
19. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
20. Bea dan Cukai Kendari;
21. Pelayanan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
22. Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
23. BNN Kota Kendari;
24. Kantor Palayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari;
25. DPM-PTSP Provinsi Sultra;
26. PT PLN Persero Kendari,
27. BPJS Kesehatan Kota Kendari;
28. Kejaksaan Negeri Kendari;
29. Notaris;
30. Layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda);
31. Layanan Pariwisata;
32. Pengadilan Negeri Kendari.