Minimalisir Perselisihan pada Perusahaan, Disnakerperin Kota Kendari Gelar Sosialisasi

oleh
Suasana Sosialisasi Pencegahan dam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan yang digelar oleh Disnakerperin Kota Kendari, Jumat (30/9/2022).

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari menggelar sosialisasi terkait perselisihan yang kerap terjadi d idunia kerja.

Sosialisasi yang berlangsung disalah satu Hotel di Kota Kendari tersebut dimaksudkan agar pihak perusahaan maupun karyawan memahami bagaimana mencegah dan menyelesaikan hubungan industrial, mogok kerja, maupun penutupan perusahaan yang ada di Kota Kendari.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan hubungan antara pihak perusahaan, karyawan sampai dengan pemerintah tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Paling tidak ada kesatuan informasi dan tidak ada kesewenang-wenangan didalam perusahaan,” kata Ridwansyah, Jumat (30/09/2022).

Sehingga, ia berharap perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi di Kota Kendari mampu bekerjasama dengan para karyawan, menjalin hubungan yang baik antara atasan dan bawahan.

“Kalaupun ada permasalah di internal perusahaan, teman-teman kita yang diberhentikan ini adalah komponen yang tidak dapat terpisahkan dari kesuksesan dan kebesaran perusahaan itu, sehingga karya dan sumbangsih mereka itu diperhitungkan dan dianggap sesuatu yang esensial dari kesuksesan perusaan tersebut,” terangnya.

Sementara di lokasi yang sama, Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Ali Aksa, menuturkan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan.

Hal itu untuk memastikan perkembangan setiap perusahaan yang ada di Kota Kendari, mengingat semakin pesatnya penduduk di Kota Lulo tersebut.

“Salah satu tujuan kita juga ini untuk meningkatkan mutu antar lembaga di dunia usaha,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Disnakerperin Kota Kendari, sekiranya sebanyak 1.206 perusahaan yang telah terdaftar di Kota Kendari.

“Tapi kita yakin ini belum semua perusahaan yang ada yang terdaftar disini. Masih banyak karyawan dan HRD yang belum tahu harus melapor kemana kalau terjadi konflik dalam perusahaan, sehingga melalui sosialisasi ini perlu kita beri pengetahuan,” tambahnya.

Untuk diketahui, sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 25 HRD yang terbagi dalam 4 gelombang serta beberapa perusahaan yang dianggap berpotensi menyerap tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *