KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan rencana kerja bersama hingga empat tahun ke depan atau sampai 2026 mendatang.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut terkait dari penandatanganan nota kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemkot terkait pencegahan maladministrasi pemerintahan di Sultra.
“Kita menyusun rencana kerja untuk empat tahun ke depan hingga 2026, tadi disepakati beberapa kegiatan baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun dalam hal penyelesaian percepatan laporan di Ombudsman,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo kepada awak media usai melakukan penyusunan rencana kerja di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Rabu (28/09/2022).
Mastri membeberkan, ada 8 poin yang menjadi fokus dalam rencana kerja tersebut dan selanjutnya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Wali Kota Kendari.
“Mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan untuk penyusunan standar kekuasaan masyarakat, pengelolaan pengaduan, SPBE, penyelesaian laporan nara hukum antara pemda kota dengan Ombudsman, sharing informasi, kegiatan lain misalnya kita melakukan sidak bersama dengan pemkot kota,” ungkapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan dalam hal ini Ombudsman Sultra bertugas sebagai pengawas terhadap pelayanan publik yang diberikan Pemkot Kendari kepada masyarakat.
“Karena sesungguhnya kita adalah pelayan sesuai dengan karakter bagi seseorang pamong praja maka Ombudsman memberikan kita peringatan manakala yang disebut seperti Maladministrasi, sehingga dalam penyelenggaraan tugas pokok kita sesuai harapan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Ridwansyah.